umrah expo

Polsek Muncar Ungkap Dua Kasus Pencurian di Sekolah Wilayah Banyuwangi, Tiga Pelaku Masih Remaja

Polsek Muncar Ungkap Dua Kasus Pencurian di Sekolah Wilayah Banyuwangi, Tiga Pelaku Masih Remaja

Kapolsek Muncar AKP Mujiono saat menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus pencurian di dua sekolah dasar wilayah Muncar.--


BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID – Polsek Muncar Polresta Banyuwangi mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua sekolah dasar wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Kamis 9 Oktober 2025.

Para pelaku diketahui masih berusia belasan tahun.

Kasus pertama terjadi di SDN 1 Tembokrejo, Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.


Mini Kidi--

Aksi pencurian diketahui pada Rabu 8 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB setelah penjaga sekolah menemukan pintu kantor dan dapur dalam keadaan rusak.

Dari hasil pengecekan, pelaku menggondol lima unit CCTV, tabung gas elpiji 3 kilogram, dan sejumlah makanan ringan dengan total kerugian mencapai Rp4,7 juta.

BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Amankan Truk Bermuatan Ribuan Botol Arak Ilegal

Sementara itu, kasus kedua terjadi di SDN 5 Tapanrejo, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, pada Senin 15 September 2025 dini hari.

Pelaku membobol beberapa ruang kelas, kantor, hingga kantin sekolah.

Barang yang hilang di antaranya dua tabung gas elpiji 3 kilogram, uang tunai Rp150 ribu, serta sejumlah jajanan kantin.

“Ketiganya mengaku melakukan pencurian di dua sekolah tersebut dengan cara merusak pintu dan mengambil barang-barang yang mudah dijual,” ujar Kapolsek Muncar AKP Mujiono.

BACA JUGA:Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Gagalkan Ribuan Botol Arak di Jalur Banyuwangi–Jember

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kapolsek Muncar AKP Mujiono menjelaskan hasil penyelidikan mengarah pada tiga remaja yang diduga terlibat di kedua kasus tersebut.

Mereka adalah DSP (17), MRA (18), dan IRA (20), yang ketiganya warga Kecamatan Muncar.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat linggis, sabit, gembok, tas, hingga dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Anugerahkan Kenaikan Pangkat Pengabdian

Kini para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Muncar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Meski masih berusia muda, perbuatan mereka sudah masuk kategori pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga ke kejaksaan,” tegas Kapolsek.

Polresta Banyuwangi melalui jajarannya mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan lingkungan serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

Sumber:

Berita Terkait