Polresta Banyuwangi Bekuk 43 Tersangka, Sita 150 Gram Sabu dan 159 Ribu Okerbaya
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangan pers--
BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam keterangan pers, Jumat 12 September 2025, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis menekan peredaran narkoba sekaligus mewujudkan Banyuwangi yang bebas narkoba.
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, 4 Tersangka Diamankan

Mini Kidi--
“Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 ini bertujuan menekan angka peredaran sekaligus menciptakan Kota Banyuwangi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kapolresta.
Hasil Operasi tumpas Narkoba semeru 2025 ialah 43 tersangka yang tediri dari 41 laki-laki dan 2 perempuan. Sementara kasus yang diungkap berjumlah 37 dengan rincian 13 kasus narkotika dan 24 kasus okerbaya. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 150,45 gram sabu, 159.496 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Barang bukti lain yang turut diamankan berupa uang tunai Rp5.495.000, 9 unit sepeda motor, 31 unit handphone, dan 9 timbangan elektrik.
BACA JUGA:Gencarkan Police Goes to School, Polresta Banyuwangi Dorong Generasi Muda Tertib Hukum
Beberapa tersangka okerbaya dengan barang bukti terbesar yang berhasil diringkus ialah BDT diamankan di Tegal Drimo dengan 33.460 butir pil Trihexyphenidyl dan Tramadol, MN diamankan di Tegalsari dengan 96.000 butir pil Trihexyphenidyl, ZA dan DAS diamankan di Banyuwangi dengan 17.000 butir pil Trihexyphenidyl.
Kapolresta Banyuwangi menyebut para tersangka memiliki peran beragam mulai dari bandar, kurir, hingga pengecer. Polisi juga melakukan pemetaan sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tersangka narkotika: Dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Tersangka oker bahaya: Dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 & 3 subsider Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya demi melindungi generasi muda. Dari hasil operasi ini, diperkirakan hampir 150.000 anak-anak dan 1.500 warga terselamatkan dari dampak negatif narkoba dan oker bahaya.
Sumber:



