umrah expo

Polresta Banyuwangi Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Gram Sabu dan Butir Ekstasi

Polresta Banyuwangi Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Gram Sabu dan Butir Ekstasi

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra SIK MSi MH menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam konferensi pers ungkap narkotika.-Ahmad Syaiku-

BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta BANYUWANGI kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi, Jumat 15 Agustus 2025, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra SIK MSi MH, didampingi Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono SIK, Kabag Ops Kompol Idham Khalid,  Kasatreskoba Kompol Nanang Sugiyono memaparkan capaian pengungkapan kasus narkoba sepanjang Agustus 2025.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Resmikan Taman Lalu Lintas di Satpas

Selama periode tersebut, Satreskoba berhasil mengungkap 8 kasus dengan total 10 tersangka. Pengungkapan ini membuahkan hasil signifikan yaitu 4,4 kg sabu; 332,48 gram ganja; 4.726 butir ekstasi; 2.552 butir obat daftar G; uang tunai Rp 2.200.000,-; 4 unit motor; 14 unit telepon genggam; dan 6 unit timbangan digital.


Mini Kidi--

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa dari seluruh kasus tersebut, terdapat dua tersangka  diamankan dengan barang bukti terbanyak.

BACA JUGA:Kapolresta dan Wabup Banyuwangi Lepas Tim Sepak Bola PKDI Banyuwangi ke Turnamen di Pasuruan

Kasus pertama diungkap pada Sabtu 9 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Tunggurejo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, dengan tersangka IS alias Kacung. 

“Dari rumah tersangka diamankan sabu seberat 4.077,9 gram yang dibagi menjadi 5 paket, serta 18 paket berisi total 4.409 butir ekstasi,” jelas Kombespol Rama.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Pimpin Apel Jam Pimpinan, Tekankan Kesehatan dan Kinerja Humanis

Pengembangan kasus tersebut mengarah pada tersangka kedua, R alias Kimin, yang ditangkap di lokasi tidak jauh dari TKP pertama, setengah jam setelah penangkapan IS. Dari R, polisi menyita 12 paket sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Turun Langsung Urai Antrean di Pelabuhan Bulusan

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp l13 miliar.

BACA JUGA:Kapolresta Banyuwangi Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Urai Kepadatan di Pelabuhan Ketapang

Sumber:

Berita Terkait