Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Arak
Satsamapta Polresta Banyuwangi bersama tersangka dan barang bukti ribuan botol arak. -Ahmad Syaiku-
BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya pengiriman ribuan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak berhasil digagalkan Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Banyuwangi pada Minggu 6 Juli 2025.
BACA JUGA:Respons Cepat, Polresta Banyuwangi Amankan Ratusan Botol Arak
Dipimpin Ipda Eko Tjuk, tim mencegat satu unit pikap di wilayah Kecamatan Giri, Banyuwangi, yang diduga mengangkut miras tanpa izin edar.

Mini Kidi--
Menurut Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra melalui Kasatsamapta Kompol Basori Alwi, petugas menghentikan pikap putih yang melaju di Jalan Gajah Mada. Saat diperiksa, petugas menemukan 51 kardus berisi total 5.100 botol arak siap edar.
BACA JUGA:Polsek KPPP Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak
"Minuman keras tersebut tidak sesuai dengan standar distribusi yang diatur dalam perundang-undangan," jelas Kompol Basori pada Senin 7 Juli 2025.
BACA JUGA:Satpolairud Polresta Banyuwangi, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Ratusan Botol Miras Jenis Arak
Pikap tersebut dikemudikan MASA (21), warga Desa Dawuhan Mangli, Jember, bersama rekannya, SA (22), warga Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Jember. Keduanya langsung diamankan beserta ribuan botol arak sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Cegah Gangguan Kamtibmas, Polresta Banyuwangi Gelar Razia dan Amankan Ratusan Botol Miras
Kompol Basori menambahkan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana ringan (tipiring) yang ditangani Unit Satsamapta Polresta Banyuwangi. Penggagalan ini menunjukkan keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah peredaran minuman keras ilegal di Banyuwangi," tegas Kompol Basori. (hms/iku)
Sumber:



