Polsek Pesanggaran Bekuk Preman Pulau Merah

Polsek Pesanggaran Bekuk Preman Pulau Merah

Terduga pelaku AA.-Rahmad Hidayat-

BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Pesanggaran, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan  preman di kawasan wisata Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi

BACA JUGA:Tindak Tegas Premanisme dan Kekerasan, Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Brutal di Tegalsari

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II 2025, yang difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Banyuwangi, terutama di lokasi-lokasi wisata yang rawan tindakan kriminal dan premanisme.


Mini Kidi--

Kasus bermula pada Senin, 25 September 2023, ketika korban Tanggung AF  yang tengah berada di musala mendengar keributan di luar. Saat berusaha melerai pertengkaran, korban justru menjadi sasaran kekerasan oleh AA, yang memukul korban hingga jatuh dan menginjak bagian perutnya. Pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Bali setelah kejadian, namun berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggaran pada 6 Mei 2025 saat kembali ke kediamannya di Desa Sumbermulyo.

BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Bersama Masyarakat Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Dalam keterangannya, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra SIK MSi MH menyatakan bahwa aksi premanisme di kawasan wisata akan menjadi prioritas utama untuk ditindak tegas.

BACA JUGA:Patroli Perintis Presisi Polresta Banyuwangi Antisipasi Gangguan Keamanan dan Premanisme

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku premanisme, apalagi di kawasan wisata yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi masyarakat dan pengunjung. Operasi Pekat Semeru II adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam membersihkan penyakit masyarakat yang meresahkan warga,” tegas Kombespol Rama.

BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Gencarkan Patroli Malam Skala Besar, Cegah Gangguan Keamanan dan Aksi Premanisme

Polresta Banyuwangi melalui Polsek Pesanggaran terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor, bisa melalui Hotline 110 atau Program Wadul Kapolresta melalui WA (082130662001) jika menemukan tindakan kriminal atau intimidasi di tempat umum, terutama di destinasi wisata yang menjadi ikon daerah. (hms/day)

Sumber:

Berita Terkait