Penggusuran 150 rumah Kalisari Damen Resahkan Warga

Rabu 11-03-2020,07:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Perwakilan warga Kalisari Damen, Kelurahan Kalisari, wadul DPRD Surabaya. Lantaran, penggusuran 150 rumah di bantaran sungai Kalisari Damen yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya berdasarkan perintah dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Surabaya, agar dilakukan normalisasi di dalam mengantisipasi banjir. Perwakilan warga Kalisari Damen M Basir menolak atas pengusuran yang dilakukan oleh petugas Satpol PP Surabaya, Karena warga merasa tinggal di bantaran sungai Kalisari Damen sudah lam dan sudah menjadi penduduk  berdomisili sebagai warga Kalisari Damen. "Meski warga selama tinggal di bantaran sungai belum mengurus surat kepemilikan hak tanah tersebut," kata Basir, Selasa (10/3). Basir mengatakan, dengan adanya rencana ada penggusuran rumah warga dari Satpol PP Surabaya sangat meresahkan warga Kalisari Damen. "Hasil hearing dan ditundanya penggusuran tersebut. Terus terang berharap dan yakin ada titik temu penyebab daripada kebanjiran," terang Basir kepada Memorandum. Kuasa hukum warga Kalisari Damen Wardoyo menjelaskan, bahwa penduduk Desa Kalisari Damen adalah bertempat tinggal ditanah negara. Balai Besar wilayah Sungai (BPWS) Surabaya mengatakan pasal 33 ayat 3 bumi air dan ruang seluruh alam dikuasai negara untuk kepentingan rakyat. "Jadi warga ini menempati tanah negara yang mana dulu tanah negara ini sejarahnya tanah seorang petani dibuat tanggul laut dan dibuat untuk sungai sudetan," ungkap dia. Lanjutnya, terjadi suatu perubahan dari tambak pertanian menjadi perumahan, sehingga warga menempati sisa-sisa tanah yang ditelantarkan. "Sesuai undang-undang pokok agraria nomer 5 tahun 1960 pasal 27 sudah jelas tanah yang terhapus itu yang bagaimana (tanah ditelantarkan, red) dan warga ini menempati tanah yang ditelantarkan oleh petani terdahulu," paparnya. Karena pembayaran pajak itu terbentur dengan Perda 10 tahun 2010. Wardoyo mengaku, pada pasal 3 huruf D menyatakan bahwa tanah negara tidak bisa membayar pajak. "Ini merupakan kesalahan yang membuat perda. Sebenarnya warga negara ingin ikut membangun suatu wilayah, tapi kenapa tanah negara tidak boleh membayar pajak. Apalagi warga sudah menempati bertahun-tahun, sehingga warga berhak mengajukan suatu kepemilikan tanah tersebut," tukas dia. Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, pihaknya merekomendasi agar Satpol PP Kota Surabaya tidak melakukan penggusuran rumah warga Kalisari Damen tersebut. "Intinya, kita secepatnya melakukan sidak dulu di lokasi Kalisari Damen dan menindaklanjuti dengan memanggil dinas terkait. Kami minta Satpol PP tidak melakukan penggusuran itu," katanya. Lanjut Baktiono, karena lahan tersebut sudah menjadi perkampungan dan warga sudah memiliki identitas penduduk. Bahkan, di perkampungan Kalisari Damen juga sudah terbentuk pengurus RT/RW, akan menjadi pertimbangan dewan untuk mencari solusi terbaik. "Intinya kita carikan solusi terbaik bagi warga Kalisari Damen dan untuk mengatasi banjir juga di wilayah perumahan Baskara sekitarnya," pungkas dia.(why/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait