TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Kasus tewasnya REB, pelajar kelas IX SMPN 1 Ngunut pada pertengahan November 2023 menyeret nama DAR sebagai terdakwa dalam kasus ini.
DAR merupakan guru silat yang sehari sebelumnya sempat memberikan latihan kepada korban, di halaman voli SMA Ngunut Tulungagung.
Kini 7 bulan berlalu, persidangan kasus perlindungan anak tersebut telah memasuki agenda pembacaan vonis hakim.
BACA JUGA: Hanya Bisa Ngelus Dada! Cabuli Anak Tiri 2 Tahun Pria di Cerme Tak Ingat Berapa Kali
Sidang digelar pada Senin 6 Mei 2024 di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dengan kawalan aparat keamanan.
Hasilnya, hakim memvonis terdakwa DAR dengan hukuman 5 bulan 17 hari penjara, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa hukuman 7 tahun penjara.
Menyikapi hal ini, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya masih akan menyampaikan hasil sidang kepada pimpinan.
BACA JUGA: Sungguh Terlalu! Dua Tahun Pria asal Cerme, Gresik Cabuli Dua Anak Tiri
"Masih akan kita sampaikan dulu ke pimpinan, tapi pasti kita akan siapkan langkah hukum," ujarnya.
Pihaknya tidak memungkiri akan mengambil langkah hukum, mengingat vonis dari majelis hakim sangat jauh dari tuntutan yang diajukan JPU.
BACA JUGA:Putra Mantan Orang Nomor Satu di Lamongan, Resmi Daftar Calon Bupati di DPD NasDem
Padahal menurut Amri, dakwaan primer yang disampaikan pihaknya diterima majelis hakim.
"Kalau penyebabnya apa kok vonisnya sangat jauh dari tuntutan, itu hakim yang berhak menjelaskan. Yang jelas dakwaan kita sesuai dakwaan primer sudah diterima tapi tidak tahu kok vonis ringan sekali," urainya.
BACA JUGA:Dicekoki Miras di Kos-kosan, Siswi SMP di Surabaya Dirudapaksa 2 Pemuda
Dalam dakwaan primernya, terdakwa DAR didakwa bersalah melanggar pasal 80 ayat (1) Jo pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.