Pasuruan, Memorandum .co.id - Anggota Unit VI Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan dan Unit Reskrim Polsek Pasrepan berhasil mengamankan dua tersangka penadah hasil curian di Dusun Klubuk Wetan, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Kedua tersangka yaitu Kosem (32), warga Dusun Klubuk Wetan, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan; dan Murtadho (24), warga Dusun Lemahbang Utara, Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Andrian Wimbarda mengatakan, dari laporan Muhammad Bustomi (24), warga Dusun Krajan, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, bahwa dirinya menjadi korban begal pada Selasa (25/2). "Setelah kami memeriksa korban, bersama anggota Unit IV Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan mengejar pelaku dan berhasil diamankan dua orang, " ucap Wimbarda, Minggu (8/3). Lanjut Wimbarda, awalnya tersangka yang diringkus adalah Kosem. “Dari penangkapan Kosem yang biasa menerima barang hasil curian, kami lalu mengamankan Murtadho dengan cara tukar tambah," ujar Wimbarda. Wimbarda menjelaskan, Murtadho mendapatkan HP dengan cara membeli dari tersangka berinisial J dan S (DPO) dengan harga Rp 1,5 juta. "Kami masih mengejar dua pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Wimbarda. Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Hardi mengatakan, Kini para tersangka yang melakukan pembegalan terhadap korban masih dalam pencarian. “Dari kedua tersangka, kami menyita menyita barang bukti HP merek OPPO A9, dosbook hp OPPO A9, STNK motor Yamaha JupiterL 2775 SB ,” tambah Hardi. (*/rul/fer)
Penadah Hasil Curian Begal Dibekuk Polisi
Minggu 08-03-2020,19:46 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :