LAMONGAN, MEMORANDUM - Polsek Paciran jajaran Polres Lamongan berhasil menciduk terduga pelaku penipuan Prewedding di media sosial (medsos) berinisial I, di dalam studio miliknya. Selasa 30 April 2024.
Dari keterangan terduga pelaku yang berinisial I, dirinya melakukan penipuan di beberapa tempat. “Menurut keterangan tersangka, penipuan dilakukan di wilayah Paciran, Brondong, Karanggeneng, Panceng dan wilayah Ujung Pangkah," ungkap Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo S.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya.
Dijelaskan Ipda Andi, kronologi kejadian pada hari Minggu 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB Petugas jaga mendapat informasi bahwa pelaku sebagai pemilik Ivanda Studio berada di dalam studio miliknya. "Selanjutnya petugas mendatangi studio tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan tersebut.
BACA JUGA:Cepat Tanggap Polres Lamongan dan BPBD Tangani Korban Tenggelam
Dengan memasang iklan foto prewed di aplikasi Instagram dan Facebook, lanjut dia, dan setelah ada kesepakatan para korban di suruh mentransferkan uangnya untuk foto prewed. "Setelah foto prewed dilaksanakan namun hasil cetak foto tersebut tidak diberikan kepada para korban,” lanjutnya.
“Dari pihak korban juga ada yang sudah mentransferkan uangnya sebanyak Rp. 3 juta, namun pada saat acara hari H pelaku tidak hadir untuk melakukan foto prewad. "Para korban saat ini sudah melaporkan kejadian penipuan ke Polres Lamongan dan pelaku sudah dibawa ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut," tutup dia.(pul)