Tak Diperbolehkan Pinjam Motor Kakak, Gasak Milik Tetangga Kos

Senin 29-04-2024,20:40 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Andi Setiawan (28), maling motor milik penghuni kos di Jalan Menur gang I/37, Surabaya, langsung bersujud di kaki ibunya untuk meminta maaf atas perbuatanya yang mencoreng nama baik keluarga.

Pria bujangan itu, ditangkap anggota Reskrim Polsek Sukolilo di Sidoarjo saat akan membuat kunci duplikat motor Honda ADV DK 2727 UBF, yang diparkir korban I Gede Suparnugraha (37), asal Bali.

BACA JUGA:Eddy Supriyanto Pj Wali Kota Madiun, Adhy Karyono: Mewanti Tak Melakukan Perubahan Kebijakan dan Kepegawaian 

"Saya menyesal Pak. Saya langsung bersujud minta maaf kepada ibu begitu ditangkap polisi karena mencuri motor penghuni kos," kata Andi sembari mengusap air matanya yang keluar. 

BACA JUGA:Pengedar Jaringan Jawa-Sumatra Digulung, Sita 40,8 Kg Sabu dan 20.019 Butir Ekstasi 

Andi mengaku, terpaksa mencuri motor karena ingin punya motor sendiri. Sebab, selama ini pinjam motor kakaknya tidak diperbolehkan.

"Saya tidak punya motor. Saya hanya lulusan SD dan tidak bekerja, jadi saya tidak punya uang untuk membeli motor," ungkap Andi.

 BACA JUGA:Emak-Emak Super, Pelaku Betot Kalung di Surabaya Dilumpuhkan

Andi dalam keadaan bingung memikirkan hidupnya. Tepatnya pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, saat itu sedang santai di ruang tamu. Tiba-tiba melihat korban pulang kerja naik motor. Setelah memarkir motornya langsung naik ke lantai dua menuju kamarnya.

"Dari sini timbul niat untuk mencurinya. Saya incar sebelumnya. Dapat setengah jam dan melihat korban sudah di kamar lalu saya curi motornya. Kebetulan motornya tidak ada kuncinya (rusak)," jelas Andi. 

BACA JUGA:Kepergok Korban, Residivis Curanmor Keok 

Setelah berhasil, Andi kemudian menuntunnya keluar dan menitipkan motornya ke rumah teman yang tinggal di gang sebelah kampungnya.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus DPO Curanmor Milik Karyawan OS Pemkot Surabaya 

Karena aksinya itu baru kali pertama dilakukan membuat Andi bingung. Selanjutnya, motor dititipkan ke gudang temannya di Sidoarjo.

BACA JUGA:Pengakuan Residivis Curanmor: Belajar Mencuri ketika di Lapas

"Saya menghubungi teman lagi yang tinggal di Sidoarjo lalu menitipkan motor ke gudang. Saya dari Menur ke Sidoarjo didorong sama motor teman," ujar Andi.

BACA JUGA:Pelaku Curanmor Dibekuk saat Tidur di Rusun Sumbo 

Sampai Sidoarjo, rencana Andi mencari tukang kunci agar motor bisa dijual. Namun belum terlaksana terburu ditangkap polisi.

"Saya juga bingung menjual motor ke mana karena tidak punya kenalan penadah motor. Rencananya bila ketemu dan dijual, uang hasil penjualan akan saya belikan motor baru," tutur Andi.

Sampai Sidoarjo, rencana Andi mencari tukang kunci agar motor bisa dijual. Namun belum terlaksana terburu ditangkap polisi.

"Saya juga bingung menjual motor ke mana karena tidak punya kenalan penadah motor. Rencananya bila ketemu dan dijual, uang hasil penjualan akan saya belikan motor baru," tutur Andi.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Sukolilo Iptu Aan Dwi mengatakan, tertangkapnya tersangka setelah mendapatkan laporan dari korban. Dari laporan korban tersebut, anggotanya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan CCTV   di salah satu rumah berdekatan dengan tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA:Amankan Eksekutor, Kini Polisi Buru Joki Curanmor di Lidah Kulon 

“Kita melihat CCTV tetangga korban dan terlihat tersangka mendorong motor," ungkap Aan.

Setelah mendapatkan petunjuk dari ciri-ciri pelaku, yakni mempunyai tato di kaki kanan. Diketahui pelaku bernama Andi Setiawan warga setempat dan menangkap di Sidoarjo.

BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Tambaksari 

Kemudian dikeler petugas ke rumahnya di Menur dan bertemu ibunya dan tersangka langsung bersujud minta maaf atas perbuatannya.

"Setelah kita lacak, ternyata tersangka pernah masuk penjara dengan kasus narkoba   Dia baru keluar dari penjara satu tahun yang lalu setelah menjalani masa hukuman penjara 4 tahun,” beber Aan. (*)

Kategori :