MADIUN, MEMORANDUM - Sejumlah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) diduga menjadi korban penipuan PJTKI PT Putri Samawa Mandiri, mendatangi kantor cabang di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada Jumat, 26 April 2024.
Pasalnya mereka merasa ditipu dan dijanjikan oknum Kepala Cabang PJTKI PT Putri Samawa Mandiri, berangkat untuk bekerja di United Kingdom (UK) dengan gaji 4.000 poundsterling atau setara Rp 75 juta. Namun janji tersebut tak kunjung ditepati.
Kedatangan Rere, tak lain untuk menuntut kerugian atas penipuan senilai puluhan juta rupiah, setelah melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun pada Rabu, 24 April 2024.
"Saya ke sini mau minta kejelasan ternyata kantornya sudah tidak ada," kata dia.
BACA JUGA:Pasca-Penipuan Puluhan Calon PMI, Disnakerperin Kabupaten Madiun Hanya Cek Kantor PJTKI
Saat mendatangi kantor perusahaan tersebut bersama salah satu rekannya, rupanya penyewa ruko tersebut sudah berganti perusahaan. Bangunan itu kini ditempati PT Permata Gobel Karya Sejahtera, yang juga merupakan PJTKI. Mengetahui hal tersebut, Rere akhirnya pulang dengan tangan kosong.
"Saya sempat bertanya ternyata sudah pindah sejak setahun lalu," ujar Rere.
Dirinya hanya bisa berharap ada itikad baik, dari PT Putri Samawa Mandiri, untuk menghubungi dan bertanggung jawab terhadap nasib puluhan korban. Diakuinya, sejumlah uang Rp 65 juta sudah ditransfer kepada rekening pribadi atas nama SE.
'Sebelum lapor ke polisi, saya terus menghubungi SE. Sempat dikembalikan Rp 10 juta, tapi setelah itu nomor saya diblokir," tuntasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pemerintah Desa (Pemdes) Purworejo baru mengetahui PJTKI PT Putri Samawa Mandiri setelah berita dugaan penipuan beredar. Pemdes hanya mengetahui jika kantor cabang perusahaan itu menyewa ruko di Jalan Raya Madiun-Ponorogo, pada 2022.
BACA JUGA:Puluhan Warga Madiun Tertipu PJTKI gegara Iming-iming Kerja di Eropa
"Tidak pernah ada konfirmasi dengan pemdes. Kami juga tidak tahu, begitu juga dengan masyarakat desa setempat," ungkap Kepala Desa Purworejo Riyadi.
Pemdes sendiri sudah mendatangi tempat yang digunakan PT Putri Samawa Mandiri, sebagai kantor cabang. Termasuk memanggil pemilik ruko dan dibenarkan jika perusahaan tersebut pernah menyewa sebuah ruko.
"Sudah saya panggil pemilik kontrakan dan membenarkan kalau dulu dikontrak PJTKI tersebut. Tapi sudah pindah setahun lebih," tuturnya.
Dari penuturan pemilik ruko, lanjut Riyadi, memang benar merekrut PMI dan memberangkatkan ke Hongkong, Taiwan, dan Malaysia. Kini bangunan itu ditempati perusahaan PJTKI dengan nama yang berbeda.
“Kalau memberangkatkan TKI ke Inggris. Terus terang kami tidak tahu soal itu. Kemarin juga sudah saya hubungi perwakilan perusahaan tetapi tidak ada respons,” pungkasnya. (*)