MALANG, MEMORANDUM - Memuluskan langkah menuju gerbang Pilkada 2024, DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang mulai membangun komunikasi politik dengan partai politik (parpol) untuk memenuhi syarat minimal mengusung pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Malang periode 2024-2029.
Terlebih, gerbong PKB diminati para tokoh yang telah mendaftarkan diri sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan diusung dan dimenangkan dalam Pilkada Kota Malang tahun ini. PKB membuka pendaftaran mulai tanggal 20 April 2024 lalu.
BACA JUGA:Target 16 Kursi, PKB Kabupaten Malang Jadikan Pileg 2024 Tolok Ukur Pilkada
Juru bicara (jubir) Desk Pilkada DPC PKB Kota Malang Muhammad Anas Muttaqien menyampaikan PKB Kota Malang membuka diri berkoalisi dengan parpol lain untuk memenuhui syarat minimal yang ditentukan KPU dalam mengusung satu pasangan calon dalam Pilkada.
PKB menjajaki kemungkinan parpol yang bersedia untuk koalisi tentunya dengan menyelaraskan visi misinya.
“Masih proses komunikasi, kita terbuka koalisi dengan semua parpol, karena butuh 1 kursi lagi untuk memenuhi syarat pencalonan,” jelasnya, Kamis 25 April 2024.
BACA JUGA:PKB Kabupaten Malang Sambut Baik Wacana N2 dengan Sanusi
Pileg 2024 lalu, PKB Kota Malang mendapatkan 8 kursi DPRD Kota Malang, sementara untuk mengusung satu pasangan Cakada syarat minimal adalah 9 kursi. Sehingga masih membutuhkan dukungan parpol lain.
Terkait pendaftaran Cakada PKB Kota Malang, Anas Muttaqien menyebutkan sudah ada 2 tokoh yang telah mendaftar ke partainya.
“Sementara ada dua orang, yaitu pak Moch Haris dan pak Imam Supandi,” terangnya.
BACA JUGA:DPRD-KPU Kabupaten Malang Bahas Anggaran Pilkada
Hasil pendaftaran ini selanjutnya diserahkan kepada DPP PKB yang memiliki kewenangan untuk memutuskan tokoh yang akan diusung dan dimenangkan dalam Pilkada Kota Malang 2024. Bersamaan, dilakukan proses UKK yang dilakukan DPP PKB sebelum memberikan rekomendasi. (ari/edr)