PASURUAN, MEMORANDUM-Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Sultan Agung atau depan GOR Untung Suropati (unsur) ditertibkan oleh aparat Satpol PP. Pasalnya PKL tersebut membuka usahanya di luar jam yang telah ditentukan.
Puluhan PKL yang menggelar dagangannya di kawasan GOR, Rabu (24/4) siang, ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kota Pasuruan. Par petugas tidak terlihat arogan. Mereka bersikap ramah petugas mendatangi pedagang di sepanjang jalan tersebut. Satu persatu mereka diberitahu, jika setiap hari Senin sampai Jum'at disepanjang jalan tersebut pada pagi hingga siang bebas dari PKL.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Tulungagung Rakor Bersama Sejumlah LSM dan DPRD, Ini Hasilnya
Pedagang baru boleh membuka usahanya mulai pukul 15.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, pedagang boleh membuka usahanya sejak pagi sampai pukul 11.00 WIB. Dan sore pukul 15.00 WIB boleh buka lagi.
BACA JUGA:Kecelakaan di Trawas, Mobil Dinas Pertanian Hantam Perempuan Pemotor hingga Tewas
Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Basuki mengatakan, aturan jam buka usaha di sepanjang jalan depan GOR Untung Suropati tersebut sudah tertuang di dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan walikota nomor 62 tahun 2022 tentang penataan kawasan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
BACA JUGA:Gol Mantan Buat Persebaya Tertinggal 0-1 dari Bali United
"Kita arahkan petugas berkomunikasi dengan baik dengan para pedagang, agar mereka mengerti dengan aturan yang sudah tertuang dalam Perwali nomor 12 tahun 2023," kata Basuki. Rabu (24/4).
Basuki menambahkan, kebanyakan PKL yang buka usahanya pada pagi hari tersebut tidak mengetahui titik-titik lokasi yang diperbolehkan dipakai untuk membuka usaha pada sore hingga malam hari. Mengingat mereka adalah pedagang temporer yang tidak mempunyai lokasi untuk membuka usaha.
"Pedagang yang di depan GOR kita arahkan untuk berkomunikasi dengan paguyuban PKL GOR. Agar mereka tahu jam yang diperbolehkan untuk menggelar dagangannya," lanjut Basuki.
Tidak hanya memberikan teguran saja kepada PKL, namun petugas Satpol PP juga mengangkut gerobak jualan yang ditinggalkan oleh PKL di tepi jalan.
Setelah melaksanakan penertiban PKL di Jl Sultan Agung, petugas juga menertibkan PKL di Jl Untung Suropati Kota Pasuruan. Dari lokasi tersebut, beberapa bangku dan meja milik pedagang diangkut ke Mako Satpol PP karena ditinggal di trotoar jalan. (kd/mh)