Jember, memorandum.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Jember melakukan penahanan terhadap oknum dokter yang melakukan penipuan calon mahasiswa kedokteran, Kamis (5/3/2020).
Kepala kejaksaan Negeri Jember Prima Idwan Mirza melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Aditya Okto Thohari, SH. pada Wartawan Memorandum mengatakan, tersangka suami istri itu tidak kooperatif meski sudah dilakukan pemanggilan dua kali namun tidak hadir alias mangkir.
“Sudah diberi surat panggilan dua kali untuk pelimpahan tahap dua sebagai tersangka tetapi tidak hadir sehingga pada hari ini tim melakukan panggil paksa dan melimpahkan dua tersangka dan berkas sudah lengkap P 21, untuk dilakukan penahanan di lapas kelas IIA Jember,"terang Kasi Pidum Kejari Jember Kamis (5/3/2020).
Ia menjelaskan, modus suami istri yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni menjanjikan masuk fakultas kedokteran yang dianggap prestisius. Namun, korbannya diminta untuk menyerahkan sejumlah uang terlebih dulu.
“Dua pelaku menyanggupi akan memasukkan anak korban ke fakultas kedokteran Unej Jember. Korban sudah menyerahkan Rp 250 juta tetapi ternyata tidak lulus,” jelas Adit
Aksi dua tersangka itu pun berlanjut. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta, selain uang tunai 250, tersangka juga menempati ruko milik pelapor. “Tersangka menempati ruko dibuat buka apotik dan berjanji akan membayar namun tidak berkenan membayar senilai Rp 250 juta. Namun setelah ditunggu-tunggu anak pelapor tidak masuk juga,” beber Adit
Akhirnya korban merasa gerah dan melapor ke polisi. Sampai kemudian suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka dan sudah P21 (dinyatakan lengkap) untuk tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jember.
Sementara penasehat hukum tersangka, Eko Imam Wahyudi pada wartawan Memorandum mengatakan, diminta menangani perkara ini saat memasuki tahap dua.
"Pelapor meminta bantuan pada tersangka untuk diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Jember, dan itu sudah didaftarkan, namun pelapor tidak paham bahwa untuk fakultas kedokteran dengan jalur mandiri itu ada biaya sumbangan, menjelang dua hari pengumuman pelapor mencabut (membatalkan) pendaftarannya, dengan demikian dipastikan gagal, itulah persoalan hukum yang sebenarnya," jelas Eko.
Masih kata Eko Imam Wahyudi, tersangka sudah mendaftarkan. “Jadi unsur-unsur dan niatan ingin menipu itu tidak ada, dan uang yang diterima itu hanya Rp 250 juta,” pungkasnya. (*)