Surabaya, Memorandum.co.id – Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono mengganjar Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi dengan pidana nihil, Rabu (4/3). Dalam amar putusannya, bahwa terdakwa tidak diberikan hukuman apapun karena sesuai pasal 12 ayat 4 KUHP, pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun. Namun, Dimas Kanjeng tetap dinyatakan bersalah berbuat tindak pidana penipuan secara berlanjut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama nihil,” ujar Hakim Anton Widyopriyono. Sebelumnya, dalam pledoi, Dimas Kanjeng memohon hukumannya diperingan. Ini karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim menuntutnya pidana tiga tahun penjara. “Mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan hukuman yang seadil-adilnya,” singkat Dimas Kanjeng. Atas putusan itu, JPU Novan Ariyanto dan Dimas Kanjeng menerimanya. Seperti diberitakan, Dimas Kanjeng untuk kali keempat tersandung masalah di pengadilan. Untuk yang perkara keempat ini, terdakwa dilaporkan ahli waris Najmiah yang merasa tertipu. Uang sebesar Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun. Di kasus pertama, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Sementara itu, di kasus kedua yaitu penipuan diganjar tiga tahun penjara. Pada perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim PN Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. (fer/day)
Dimas Kanjeng Divonis Nihil
Rabu 04-03-2020,20:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,06:26 WIB
Pemerintah Coret 600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Terlibat Judi Online
Rabu 13-05-2026,07:28 WIB
Di Hadapan Ribuan Santriwati, Dahlan Iskan Bongkar Rahasia Financial Freedom di MBI Big Fair 17
Rabu 13-05-2026,10:00 WIB
Suhu Surabaya Menyengat! BMKG Sebut Kemarau Dini dan Potensi El Niño Jadi Pemicu Cuaca Ekstrem
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,16:43 WIB
Pemuda 19 Tahun Diduga Bunuh Diri, Tergantung di Kontrakan Gayungan Surabaya
Terkini
Rabu 13-05-2026,21:32 WIB
Mengusung Filosofi From Farm to Table, TradiSea Sukses Manfaatkan Potensi Lokal Situbondo
Rabu 13-05-2026,21:25 WIB
Rindu Kemanunggalan TNI, Warga Silo Sambut Hangat Rencana Markas Yon Teritorial Pembangunan
Rabu 13-05-2026,21:19 WIB
Pencuri Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum di Jalan Semolowaru Surabaya Dibekuk
Rabu 13-05-2026,21:11 WIB
Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Sabu 1,3 Kg dan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Rabu 13-05-2026,21:01 WIB