Surabaya, Memorandum.co.id – Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono mengganjar Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi dengan pidana nihil, Rabu (4/3). Dalam amar putusannya, bahwa terdakwa tidak diberikan hukuman apapun karena sesuai pasal 12 ayat 4 KUHP, pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun. Namun, Dimas Kanjeng tetap dinyatakan bersalah berbuat tindak pidana penipuan secara berlanjut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama nihil,” ujar Hakim Anton Widyopriyono. Sebelumnya, dalam pledoi, Dimas Kanjeng memohon hukumannya diperingan. Ini karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim menuntutnya pidana tiga tahun penjara. “Mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan hukuman yang seadil-adilnya,” singkat Dimas Kanjeng. Atas putusan itu, JPU Novan Ariyanto dan Dimas Kanjeng menerimanya. Seperti diberitakan, Dimas Kanjeng untuk kali keempat tersandung masalah di pengadilan. Untuk yang perkara keempat ini, terdakwa dilaporkan ahli waris Najmiah yang merasa tertipu. Uang sebesar Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun. Di kasus pertama, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Sementara itu, di kasus kedua yaitu penipuan diganjar tiga tahun penjara. Pada perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim PN Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. (fer/day)
Dimas Kanjeng Divonis Nihil
Rabu 04-03-2020,20:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,13:08 WIB
Indonesia Siaga Bencana, Empat Gunung Api Erupsi Bersamaan Minggu Pagi
Minggu 06-09-2026,18:47 WIB
Pelindo Bersih-Bersih Pratik Calo di Tanjung Perak, Penumpang Diminta Gunakan Transportasi Resmi
Minggu 06-09-2026,17:32 WIB
Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini Daftar 42 Penerbangan yang Dibatalkan di Bandara Juanda
Minggu 06-09-2026,16:29 WIB
Diduga Menyalahgunakan Jabatan, Rosi Armitasari Berencana Laporkan Lurah dan Camat ke Polres Kediri Kota
Minggu 06-09-2026,19:42 WIB
Erupsi Anak Krakatau Ganggu 467 Penerbangan, 150 Ribu Penumpang Tertahan
Terkini
Senin 07-09-2026,09:54 WIB
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Bhabinkamtibmas Polsek Wiyung Sambangi SD-SMP Kristen YBK
Senin 07-09-2026,09:31 WIB
Kisah Pilu PMI Jember, Meninggal Sebatang Kara di Musala Shah Alam
Senin 07-09-2026,09:09 WIB
Surat untuk Ibu
Senin 07-09-2026,08:49 WIB
Erupsi Gunung Semeru, BPBD Jatim Pastikan Aktivitas Warga Masih Aman dan Normal
Senin 07-09-2026,08:07 WIB