Surabaya, Memorandum.co.id – Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono mengganjar Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi dengan pidana nihil, Rabu (4/3). Dalam amar putusannya, bahwa terdakwa tidak diberikan hukuman apapun karena sesuai pasal 12 ayat 4 KUHP, pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun. Namun, Dimas Kanjeng tetap dinyatakan bersalah berbuat tindak pidana penipuan secara berlanjut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama nihil,” ujar Hakim Anton Widyopriyono. Sebelumnya, dalam pledoi, Dimas Kanjeng memohon hukumannya diperingan. Ini karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim menuntutnya pidana tiga tahun penjara. “Mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan hukuman yang seadil-adilnya,” singkat Dimas Kanjeng. Atas putusan itu, JPU Novan Ariyanto dan Dimas Kanjeng menerimanya. Seperti diberitakan, Dimas Kanjeng untuk kali keempat tersandung masalah di pengadilan. Untuk yang perkara keempat ini, terdakwa dilaporkan ahli waris Najmiah yang merasa tertipu. Uang sebesar Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun. Di kasus pertama, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Sementara itu, di kasus kedua yaitu penipuan diganjar tiga tahun penjara. Pada perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim PN Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. (fer/day)
Dimas Kanjeng Divonis Nihil
Rabu 04-03-2020,20:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 04-08-2026,07:11 WIB
Mengenal Nielam Sekar, Penyanyi dan Sinden Asal Blitar yang Konsisten Lestarikan Musik Daerah
Selasa 04-08-2026,06:01 WIB
Kapolres AKBP Yenni Diarty Silaturahmi ke Padepokan PSHT, Ajak Jaga Kerukunan dan Jogo Bojonegoro
Selasa 04-08-2026,15:41 WIB
Sidang Ke-8 Maidi Madiun Cs (1): Kadiskominfo Ungkap Hubungan dengan Faizal Pink dan Bantah Kebutuhan Maidi
Selasa 04-08-2026,09:02 WIB
Residivis Narkoba di Lapas Jadi Otak Penipuan Emas Rp587 Juta, Polda Jatim Telusuri Aliran Dana
Selasa 04-08-2026,08:28 WIB
Kejagung Bakal Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Miliaran di Sidang Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Terkini
Selasa 04-08-2026,21:56 WIB
Bawa Xanax, Warga Surabaya Dipulangkan Polisi Setelah Tunjukkan Resep Dokter
Selasa 04-08-2026,21:53 WIB
Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Sita 22,76 Gram Sabu
Selasa 04-08-2026,21:49 WIB
BPJS Kesehatan Madiun Ajak Masyarakat Cegah Penyakit Kronis Lewat Skrining Dini
Selasa 04-08-2026,21:45 WIB
58 Tahun BPJS Kesehatan, Kolaborasi Rumah Sakit di Madiun Perkuat Layanan JKN Berkualitas
Selasa 04-08-2026,21:42 WIB