Surabaya, Memorandum.co.id – Ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono mengganjar Dimas Kanjeng alias Taat Pribadi dengan pidana nihil, Rabu (4/3). Dalam amar putusannya, bahwa terdakwa tidak diberikan hukuman apapun karena sesuai pasal 12 ayat 4 KUHP, pidana penjara tidak boleh lebih dari 20 tahun. Namun, Dimas Kanjeng tetap dinyatakan bersalah berbuat tindak pidana penipuan secara berlanjut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama nihil,” ujar Hakim Anton Widyopriyono. Sebelumnya, dalam pledoi, Dimas Kanjeng memohon hukumannya diperingan. Ini karena sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim menuntutnya pidana tiga tahun penjara. “Mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dan hukuman yang seadil-adilnya,” singkat Dimas Kanjeng. Atas putusan itu, JPU Novan Ariyanto dan Dimas Kanjeng menerimanya. Seperti diberitakan, Dimas Kanjeng untuk kali keempat tersandung masalah di pengadilan. Untuk yang perkara keempat ini, terdakwa dilaporkan ahli waris Najmiah yang merasa tertipu. Uang sebesar Rp 13,9 milliar tersebut dapat digandakan menjadi Rp 1 triliun. Di kasus pertama, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan. Sementara itu, di kasus kedua yaitu penipuan diganjar tiga tahun penjara. Pada perkara tipu gelap yang ketiga, Dimas divonis nihil oleh hakim PN Surabaya. Dimas Kanjeng tidak bisa lagi dijatuhi hukuman, mengingat telah dijatuhi vonis 21 tahun penjara pada kasus pidana yang lainnya. (fer/day)
Dimas Kanjeng Divonis Nihil
Rabu 04-03-2020,20:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-01-2026,12:46 WIB
11 Jabatan Kepala OPD Magetan Masuk Daftar Evaluasi Kinerja Pansel
Minggu 11-01-2026,21:10 WIB
Dituduh Palsukan Tanda Tangan SK, CEO Pura Raharja Lapor Balik ke Polda Jatim
Minggu 11-01-2026,18:31 WIB
Antisipasi Balap Liar, Satlantas Polres Ngawi Lakukan Tindakan Tegas
Minggu 11-01-2026,15:05 WIB
Satu Pelaku Gangster di Gresik Utara Menyerahkan Diri, Kapolres Ultimatum DPO Lain
Minggu 11-01-2026,12:38 WIB
SPPG Simorejo Diresmikan, Ribuan Pelajar di Sukomanunggal Siap-siap Terima Manfaat
Terkini
Senin 12-01-2026,11:23 WIB
Komisariat Padepokan PSHT Cabang Nganjuk Gelar Pelatihan Penguatan Pelatih 2026
Senin 12-01-2026,11:19 WIB
Sinergi Kawal Pembangunan, Kapolsek Sukomanunggal Hadiri Musrenbang di Kantor Kecamatan
Senin 12-01-2026,11:15 WIB
Polsek Simokerto Gelar Patroli Presisi di Sidotopo Lor, Imbau Warga Waspada Curanmor
Senin 12-01-2026,10:56 WIB
Paspor Simpatik Sita Antusias Publik, Imigrasi Surabaya Layani 284 Pemohon di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
Senin 12-01-2026,10:49 WIB