11 Tersangka Penggerebekan di Kampung Narkoba Jalan Kunti Direhabilitasi

Jumat 19-04-2024,18:59 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek kampung "andok" sabu di Jalan Kunti, Surabaya, dan menangkap 11 pengguna sabu.

BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri 2024 Berikut Ini 

Dari hasil gelar perkara, mereka yang diamankan dan akan direhabilitasi dengan alasan hanya sebagai pengguna serta memenuhi syarat.

BACA JUGA:Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 : Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran 

Syarat berdasarkan Pasal 55 UU Narkotika, rehabilitasi dapat dilakukan berdasarkan permohonan. Suatu permohonan rehabilitasi diawali dengan laporan oleh tersangka atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

 BACA JUGA:Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

"Sesuai gelar perkara, kesebelas tersangka akan direhabilitasi karena hanya sebagai pengguna sabu," kata Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya AKP Philips, Jumat, 19 April 2024.

BACA JUGA:Kunjungi Kantah Surabaya I, Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan yang Ada 

Mantan Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal ini menambahkan, saat ini masih proses pengajuan kepada tim asesmen terpadu (TAT). Philips menjelaskan, TAT terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, BNN, dan kedokteran.

BACA JUGA:Kampung Narkoba Jalan Kunti Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya : Pengawas dan 10 Pelanggan Diringkus  

"Nanti TAT ini akan menganalisis apakah kesebelas pengguna narkoba ini akan rehab jalan atau rawat inap. Jadi bukan kewenangan dari kita (Satreskoba Polrestabes Surabaya), karena kami sebatas mengajukan ke TAT," jelas Philips.

BACA JUGA:Satnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar Sabu Jalan Kunti 

Untuk kepastian hasil rehabilitasi kesebelas tersangka, Philips mengaku berdasarkan dari TAT yang menganalisis.

BACA JUGA:Peredaran Sabu di Kunti Masih Marak, Pengedar Ditangkap 

"TAT nanti langsung yang akan menganalisis apakah bisa direhabilitasi atau tidak," imbuh Philips.

BACA JUGA:Pengedar Jaringan Kunti Digerebek Polisi 

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dari kesebelas tersangka semuanya pengguna. Mereka juga sebelumnya belum pernah berurusan dengan polisi atau terlibat tindak kriminalitas sebelumnya.

BACA JUGA:Beli Sabu Rp 150 Ribu di Jalan Kunti, Diadili 

"Para tersangka pengguna dan tidak pernah terlibat atas kasus narkoba sebelumnya," ungkap Philips.

BACA JUGA:Jualan Sabu di Rumah, Warga Kunti Diringkus Polisi 

Dalam penggerebekan di Jalan Kunti, petugas juga menyita barang bukti HP, puluhan bong dari botol mineral berisi sisa sabu, tas, sejumlah uang. Namun tidak ditemukan sabu paketan dari tangan tersangka.

 BACA JUGA:Anggota Satpol PP Wonokromo Dapat Narkoba dari Kunti

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti, Semampir, Kamis, 18 April 2024 pukul 12.00 WIB. Sebanyak 11 tersangka ditangkap oleh petugas sedang "andok” sabu di bilik salah satu rumah di Jalan Kunti.

BACA JUGA:Komplotan Pengedar Narkoba Jalan Kunti Disidangkan 

Kesebelas orang yang diamankan, Dani; Satuyo; Aris; Pardi; Hakil; Beril; Praditya; Andi; Yuli semuanya warga Surabaya, dan SBA, BMS, asal Sidoarjo.

"Sebanyak 11 orang, 1 di antaranya sebagai pengawas tempat yang dijadikan lokasi nyabu dan 10 pelanggan sedang menikmati sabu (pesta) di bilik tersebut," ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kasihumas AKP Haryoko Widhi. (*)

Kategori :