"Pelaku yang diamankan oleh penjaga toko kita jemput dan kita amankan di mapolres untuk proses penyidikan," lanjutnya.
Dari pengakuan pelaku yakni UM kepada polisi menjelaskan jika aksinya tersebut bukan karena terdesak kebutuhan, namun semata-mata demi keuntungan. Barang hasil curian nantinya akan di jual lagi ke pada warga dengan harga yang lebih murah dari harga umumnya.
Pelaku UM juga mengakui bahwa aksinya tersebut bukan yang pertama kali dilakukannya dengan pelaku lainnya yang melarikan diri, sebelumnya pada Minggu 14 April 2024 sekira pukul 18.00 WIB kedua orang pelaku ini juga melakukan hal yang sama dengan mencuri barang di toko Indomaret yang berada di Jl Pattimura Kelurahan Bugul Kidul.
BACA JUGA:Kemenkumham Jatim Dukung Penerapan Keadilan Restoratif sebagai Pidana Alternatif
Dari toko tersebut keduanya berhasil mencuri barang berupa 1 sak beras kemasan 5 kg dan 1 bungkus minyak goreng berukuran 5 liter, kedua orang pelaku dimana salah satu ya masih melarikan diri tersebut adalah pelaku spesialis pencurian barang di dalam toko Indomaret.
Atas perbuatannya UM yang dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi di jerat dengan pasal 363 KUHP jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, saat ini tersangka masi mendekam di dalam sel Mapolres Pasuruan Kota. (kd/mh)