
BACA JUGA:PT KAI Daop 8 Pastikan Keselamatan dan Kelancaran Perjalanan KA dengan Cek Lintasan
KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan untuk memperhatikan jadwal perjalanan KA, dan menyediakan waktu yang cukup untuk menuju stasiun agar tidak tertinggal KA.
BACA JUGA:KAI Daop 8 Gelar Doa Bersama untuk 11 Korban Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Api di Lumajang
Sementara itu, bagi pelanggan yang membawa barang bawaan agar diperhatikan kembali batas maksimal 20 kg, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
BACA JUGA:PT KAI Daop 8 Tidak Mengklaim Sepihak Aset Tanah yang Ditempati Warga
"Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi," pungkasnya. (*)