SURABAYA, MEMORANDUM - Suka cita Idulfitri juga dirasakan belasan ribu warga binaan dan anak di lapas/ rutan di Jatim. Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan bahwa ada 16.691 warga binaan dan anak muslim di Jatim mendapatkan remisi khusus (RK) dan pemotongan masa pidana (PMP).
BACA JUGA:16.608 Warga Binaan di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Khusus Idulfitri
"Alhamdulillah, antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama, hal ini menunjukkan kualitas sistem database pemasyarakatan (SDP) semakin baik dan efektif," ujar Heni dalam siaran pers tertulisnya hari ini, Selasa, 9 April 2024.
BACA JUGA:Puluhan WBP Lapas Dapat Remisi, Satu Orang Bebas
Sebelumnya, jajaran lapas/ rutan di Jatim mengusulkan jumlah yang sama. Pada 26 Maret April 2024 adalah 16.608 orang dan pada 2 April 2024 adalah 83 orang. Semua pengusulan menggunakan sistem otomatis melalui SDP.
BACA JUGA:Lapas Jember Berikan 8 Narapidana Remisi, 5 Orang Belum Memenuhi Persyaratan
"Warga binaan juga bisa melihat langsung melalui layanan self service yang ada di setiap lapas secara gratis," terang Heni.
BACA JUGA:8 Wabin Lapas Tulungagung Terima Remisi Natal
Jika dirinci, sebanyak 16.558 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan yang masuk kategori Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) adalah 133 orang.
BACA JUGA:358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal, 3 Langsung Bebas
"Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari, dan paling lama 2 bulan," urai Heni.
BACA JUGA:17.106 Narapidana Jatim Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 29 M
Dengan pemberian remisi ini, Heni menjelaskan ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp 9,8 miliar.
BACA JUGA:HUT 78 RI, Wali Kota Sutiaji Serahkan 2.204 Remisi
"Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp 20.000," terang Heni.