Tim Tangguh Polres Lumajang Bongkar Sindikat Pencuri Truk

Sabtu 29-02-2020,07:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, Memorandum.co.id - Tim Cobra dan Panther Tangguh Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap empat pelaku sindikat pencurian truk, Jumat (28/2). Dalam aksinya, keempat tersangka berbagi tugas. Petugas menyita tiga unit kendaraan roda empat yang salah satunya tidak utuh lagi. Mereka adalah, Yogi Prayogo (27), eksekutor asal Jalan Nusa Indah, Desa Jember Lor, Kecamatan Patarang, Kabupaten Jember; Muhamad Nur Subekti (52), warga Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Ditrotunana, Kecamatan Kota Lumajang, sebagai penadah; Iksan (55), asal Kelurahan Ditrotunana, Kecamatan Kota Lumajang, sebagai perantara jual beli; dan Khosin (39), penadah asal Jalan Cut Nya Dien, Kelurahan Rogotrunana, Kecamatan Kota Lumajang. Keempat tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing dengan waktu dan hari yang hampir bersamaan pada Rabu (27/2). ”Penangakapan ini atas dasar laporan dari korban pada Kamis 26 Desember 2019 atas nama Iwan Sugiono, PT Intav yang beralamat di Jalan Krajan, Desa Wonorejo, Kacamatan Kedungjajang,” terang Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Negara Siregar. Sementara itu, Kasatreskrim AKP Masykur menambahkan, jika pihaknya masih melakukan pengembangan. Pihaknya mendapat informasi, jika tersangka Yogi Prayogo merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Semua tersangka saat ini masih kami amankan untuk kami lakukan pengembangan,” jelas Masykur. Awalnya terlapor pada Kamis (26/12) tahun lalu sekitar pukul 09.00 PDCV Intav Wonorejo, memerintahkan tersangka Yogi Prayogo (sopir freelance) untuk mengambil tepung ke cabang Intav di Kecamatan Pronojiwo dengan mengendarai truk N 8647 UY. Esoknya, tersangka Yogi Prayogo kirim pesan melalui SMS kepada staf PDCV Intaf Wonorejo mengatakan jika truknya kecelakaan di Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo. Dari informasi itu, lalu pihak staf melapor kepada pimpinan PT Intaf. Begitu mendapat laporan, pihak PT Intaf lalu mendatangi lokasi kecelakaan yang dimaksud untuk mengecek kebenarannya. Ternyata dari keterangan warga tidak ada kecelakaan yang dimaksud. Bahkan saat itu, tersangka Yogi Prayogo juga menghilang. Berdasarkan hasil penyelidikan berhasil menangkap Yogi Prayogo di Dusun Sobo, Desa Wonokoyo Wetan, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Tersangka mengaku, jika truk dijual kepada Muhamad Nur Subekti seharga Rp 12 juta. Dari hasil pengakuan Yogi, akhirnya menangkap M Nur Subekti di rumahnya. Kepada petugas, M Nur Subekti mengatakan jika truk dijual kepada temannya bernama Khosin sebesar Rp 20,5 juta. Selanjutnya, kendaraan truk tersebut dibawa ke bengkel milik tersangka Iksan untuk dijual secara protolan.(tri/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait