Surabaya, Memorandum.co.id -Maspuryanto, pembakar istri hingga mengalami luka bakar 70 persen, lolos dari hukuman seumur hidup saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2). Di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid, terdakwa dituntut 8,5 tahun penjara. "Terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Fathol Rosyid. Menyikapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, sempat tertegun, sebab sebelumnya pada sidang pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. "Ya, sesuai mekanisme persidangan, kamu tetap saya berikan kesempatan untuk melakukan pembelaan," ujar Hakim Hisbullah Idris. Seperti diketahui, diduga tidak terima hendak dicerai, Maspuryanto nekat membakar istrinya meski mereka baru menikah. Peristiwa itu terjadi di kos-kosan Jalan Ketintang Baru. Akibat kekejaman itu, Putri Narulita (19) mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen. (fer/gus)
Pembakar Istri Dituntut 8,5 Tahun
Rabu 26-02-2020,20:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,19:57 WIB
Polres Ngawi Gelar Apel Siaga Nataru Pastikan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Terkini
Kamis 25-12-2025,12:37 WIB
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Nataru, Lapas Kelas I Malang Gelar Razia Kamar Warga Binaan
Kamis 25-12-2025,12:30 WIB
Pastikan Keamanan Misa Natal 2025, Polsek Tenggilis Mejoyo Turun Langsung Pantau Gereja Happy Family
Kamis 25-12-2025,12:27 WIB
Polsubsektor Gerih Terjunkan Personel Gabungan, Amankan Ibadah Misa Natal di Desa Widodaren
Kamis 25-12-2025,12:24 WIB
Polres Ngawi Terjunkan Personel, Amankan Ibadah Natal di Gereja Santo Yosef
Kamis 25-12-2025,11:56 WIB