Surabaya, Memorandum.co.id -Maspuryanto, pembakar istri hingga mengalami luka bakar 70 persen, lolos dari hukuman seumur hidup saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2). Di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid, terdakwa dituntut 8,5 tahun penjara. "Terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Fathol Rosyid. Menyikapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, sempat tertegun, sebab sebelumnya pada sidang pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. "Ya, sesuai mekanisme persidangan, kamu tetap saya berikan kesempatan untuk melakukan pembelaan," ujar Hakim Hisbullah Idris. Seperti diketahui, diduga tidak terima hendak dicerai, Maspuryanto nekat membakar istrinya meski mereka baru menikah. Peristiwa itu terjadi di kos-kosan Jalan Ketintang Baru. Akibat kekejaman itu, Putri Narulita (19) mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen. (fer/gus)
Pembakar Istri Dituntut 8,5 Tahun
Rabu 26-02-2020,20:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,21:16 WIB
Puluhan Rumah Layak Huni Program DAK PPKT Diserahkan kepada Warga Desa Campurejo
Selasa 30-06-2026,21:21 WIB
Program Bunda Puspa Latih 160 Perempuan Gresik Berwirausaha untuk Perkuat Ekonomi Keluarga
Selasa 30-06-2026,19:33 WIB
Jadi Simpul Hilirisasi Kawasan Transmigrasi, Gresik Lepas Ekspor Rajungan ke Amerika Serikat
Selasa 30-06-2026,21:04 WIB
Baru Tiga Bulan Bebas, Residivis Spesialis Curanmor Kembali Diringkus Polres Mojokerto
Terkini
Rabu 01-07-2026,18:22 WIB
Sinergi Tiga Pilar, Muspika Wiyung Beri Kejutan Hari Bhayangkara Ke-80 di Polsek Wiyung
Rabu 01-07-2026,18:17 WIB
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto Torehkan Prestasi Gemilang, Sabet 6 Penghargaan
Rabu 01-07-2026,18:11 WIB
PON 2028 Digelar di Tiga Provinsi, Menpora Pastikan Persiapan Terus Dimatangkan
Rabu 01-07-2026,18:08 WIB
Pameran All Pack dan East Beauty Pack Expo 2026 Berlangsung 1-4 Juli 2026 di Surabaya
Rabu 01-07-2026,18:00 WIB