Surabaya, Memorandum.co.id -Maspuryanto, pembakar istri hingga mengalami luka bakar 70 persen, lolos dari hukuman seumur hidup saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2). Di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid, terdakwa dituntut 8,5 tahun penjara. "Terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Fathol Rosyid. Menyikapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, sempat tertegun, sebab sebelumnya pada sidang pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. "Ya, sesuai mekanisme persidangan, kamu tetap saya berikan kesempatan untuk melakukan pembelaan," ujar Hakim Hisbullah Idris. Seperti diketahui, diduga tidak terima hendak dicerai, Maspuryanto nekat membakar istrinya meski mereka baru menikah. Peristiwa itu terjadi di kos-kosan Jalan Ketintang Baru. Akibat kekejaman itu, Putri Narulita (19) mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen. (fer/gus)
Pembakar Istri Dituntut 8,5 Tahun
Rabu 26-02-2020,20:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 16-03-2026,11:36 WIB
Warkop STK Surabaya, Ruang Tamu Publik Tempat Semua Orang Bertemu dan Berbagi Cerita
Senin 16-03-2026,06:48 WIB
Satu Dekade Menebar Kasih: Gerakan Salat Berjamaah Jember Peluk 28 Anak Yatim di Bulan Ramadan
Senin 16-03-2026,11:40 WIB
Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Warga Wiyung Surabaya Rugikan Negara Ratusan Juta
Senin 16-03-2026,11:26 WIB
Cek Harga Sembako Terbaru Jelang Lebaran 2026, Mulai dari Beras hingga Daging
Senin 16-03-2026,04:13 WIB
Berapa Lama Cas Mobil Listrik hingga Penuh Saat Mudik? Ini yang Harus Diperhatikan
Terkini
Senin 16-03-2026,23:00 WIB
Diguyur Hujan, ASN BKKBN Jatim Berbagi Takjil untuk Ratusan Pemudik di Terminal Bratang
Senin 16-03-2026,22:49 WIB
Kapolda Jatim Sebut Ribuan Pemudik Luar Pulau dan Provinsi Sudah Mulai Masuk Jawa Timur
Senin 16-03-2026,22:29 WIB
Gelar Kirab Budaya, Pemkab Gresik Bagikan Ribuan Bandeng kepada Warga
Senin 16-03-2026,20:46 WIB
Mudik Lebaran, Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan di Luar Domisili
Senin 16-03-2026,20:39 WIB