Surabaya, Memorandum.co.id -Maspuryanto, pembakar istri hingga mengalami luka bakar 70 persen, lolos dari hukuman seumur hidup saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2). Di hadapan ketua majelis hakim Hisbullah Idris, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid, terdakwa dituntut 8,5 tahun penjara. "Terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah sesuai pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menuntut supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar JPU Fathol Rosyid. Menyikapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, sempat tertegun, sebab sebelumnya pada sidang pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim perbuatannya dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. "Ya, sesuai mekanisme persidangan, kamu tetap saya berikan kesempatan untuk melakukan pembelaan," ujar Hakim Hisbullah Idris. Seperti diketahui, diduga tidak terima hendak dicerai, Maspuryanto nekat membakar istrinya meski mereka baru menikah. Peristiwa itu terjadi di kos-kosan Jalan Ketintang Baru. Akibat kekejaman itu, Putri Narulita (19) mengalami luka bakar hingga mencapai 70 persen. (fer/gus)
Pembakar Istri Dituntut 8,5 Tahun
Rabu 26-02-2020,20:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,11:37 WIB
Langgar Surat Edaran Pemkot Surabaya, Toko Miras di Genteng Kepergok Jual Eceran
Selasa 20-10-2026,17:37 WIB
Bareskrim Telusuri Aset Rp 500 M dalam Kasus PT DSI, Tiga Klaster Berkas P21
Selasa 20-10-2026,12:58 WIB
Terkendala Kemendagri, Empat Kursi Kepala OPD di Kota Madiun Kosong
Selasa 20-10-2026,18:39 WIB
Perdagangkan Tiga Komodo ke Thailand, Verrol Putra Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Selasa 20-10-2026,17:00 WIB
Gegara Sandal Crocs, Thomas Tewas Dikeroyok Empat Pemuda di Surabaya
Terkini
Rabu 21-10-2026,10:08 WIB
Polresta Malang Kota dan Pemkot Gelar Doa Bersama, Perkuat Sinergi Lintas Sektor Demi Keselamatan Bangsa
Rabu 21-10-2026,09:41 WIB
Cegah ABK Disabilitas Intelektual Jadi Sasaran Bullying, Psikolog Unesa Soroti Pentingnya Kemandirian
Rabu 21-10-2026,09:26 WIB