SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Surabaya bersama beberapa instansi terkait melakukan pengawasan ke sejumlah RHU di Surabaya pada Rabu, 27 Maret 2024 malam.
BACA JUGA:Jual Minuman Beralkohol saat Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel Keleb Malam di Pusat Kota
Hasilnya, 2 RHU ditemukan melanggar SE Walikota No. 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
BACA JUGA:10 Hari Pertama Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel RHU hingga Tertibkan Perang Sarung
“Semalam kami lakukan pengawasan ke empat lokasi RHU, dua di antaranya lakukan pelanggaran. Mereka kedapatan masih menjual minuman beralkohol pada bulan suci Ramadan ini,” kata Yudhistira, selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Kamis, 28 Maret 2024.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Tempat Billiar yang Nekat Beroperasi di Bulan Ramadan
Kedua RHU tersebut, yaitu 2 kelab malam di wilayah Surabaya Barat, kedapatan menjual minuman beralkohol selama bulan suci Ramadan. Petugas mengamankan 24 botol minuman beralkohol dan memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan.
BACA JUGA:9 Anak Diamankan Satpol PP Surabaya saat Balap Liar di Malam Ramadan
“Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol yang lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat,” ungkap Yudhis.
BACA JUGA:Satpol PP Surabaya Giatkan Patroli Asuhan Rembulan Selama Ramadan
Yudhistira menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa botol minuman alkohol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku. Tidak hanya itu ia mengatakan bahwa para pelanggar akan disidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Yudhis.
Pengawasan RHU ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku dan menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga kota Surabaya.
“Karena sudah jelas di SE Wali Kota tertulis pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” kata Yudhis.
Yudhistira menegaskan kepada para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota yang berlaku. Jika kedapatan melanggar, maka akan dikenakan sanksi.