Posting Sepeda Curian di Medsos, Residivis Ditangkap

Rabu 26-02-2020,07:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Tulungagung, Memorandum.co.id - Anggota Reskrim Polsek Gondang, Polres Tulungagung menangkap Noris Andrianto (32), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar di rumahnya tanpa perlawanan. Noris ditangkap usai memposting sepeda gunung seharga Rp 45 juta milik Honi Pramono (43), warga Desa / Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung di media sosial (medsos). Dikatakan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, bahwa pencurian terjadi pada Sabtu (17/2) siang. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi. Pada 2017, tersangka pernah mendatangi rumah korban. Sehingga ketika rumah korban sepi, tersangka langsung melakukan aksinya. Tersangka menjebol pintu garasi dan mengangkut dua sepeda gunung menggunakan motor. “Ternyata, aksi tersangka terekam CCTV di perempatan jalan menuju ke wilayah Blitar. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, ditambah postingan tersangka di forum jual beli di media sosial, semakin memudahkan polisi mengungkap kasus ini,” jelas Pandia, Selasa (25/2). Lanjut Pandia, niat tersangka mencuri sepeda gunung muncul setelah dirinya bebas dari hukuman karena kasus serupa. Sepeda itu dipilih karena tersangka juga penggemar sepeda gunung, sehingga bisa membedakan mana sepeda mahal dan murah. “Jadi tersangka ini paham tentang sepeda gunung, sehingga tahu mana sepeda mahal dan tidak. Apalagi sebelumnya juga pernah ke rumah korban sekitar 3 tahun lalu,” pungkas Pandia. Sementara itu, tersangka Norris mengaku mencuri dua sepeda itu untuk dijual. “Rencana saya tawarkan Rp 9 juta di medsos. Memang tidak ada niat untuk dipakai sendiri,” akunya. (fir/mad/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait