JEMBER – Dua bandit curanmor di lingkungan kampus, Ali Samsi (29), Warga Sukowono, dan Hartono (31), asal Tamanan Bondowoso, dibekuk anggota Polres Jember, Rabu (6/2) petang. Salah satu tersangka yang beraksi di Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, ini merupakan residivis dan dua kali masuk penjara. "Dalam penelusuran tersebut, kita memakai teknik investigasi secara mendalam. Sehingga bisa membuahkan hasil. Ini berawal kami mengantongi dua identitas tersangka yakni A-S, dan H," ujar Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (8/2). Lebih lanjut dijelaskan Kusworo bila salah satu tersangka merupakan wajah lama. Karena sudah dua kali masuk penjara dengan kasus pemerasan dan penipuan. Sedangkan barang bukti yang disita yakni dua motor Honda Vixion dan dua Honda Beat, hasil kejahatan tersangka di di wilayah Sumbersari. Sedangkan modus operandinya kedua tersangka mengintai, dan salah seorang turun kemudian masuk ke rumah. Selanjutnya merusak kendaran dengan kunci T. “Kami kembalikan motor tersebut kepada pemiliknya,” lanjut Kusworo.(edy/tyo)
Dua Maling Motor Lingkungan Kampus Digulung
Jumat 08-02-2019,15:47 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 21-07-2026,20:53 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (5): Fee Proyek DPUPR Terungkap, Saksi Sebut Tidak Ada Perintah dari Maidi
Selasa 21-07-2026,21:59 WIB
Bendungan Lahor Resmi Ditutup untuk Kendaraan Roda Empat Mulai 1 Agustus 2026
Selasa 21-07-2026,20:17 WIB
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Bandar Lampung
Rabu 22-07-2026,11:00 WIB
Profit Melejit, BDL Gesit: Kinerja Moncer Dorong Kenaikan PAD Lamongan
Terkini
Rabu 22-07-2026,17:14 WIB
Ratusan Sopir Angkot Geruduk Dishub Jatim, Protes Transit Trans Jatim di Medaeng
Rabu 22-07-2026,17:08 WIB
Pemkab Gresik Tetapkan Status Siaga Kekeringan dan Kebakaran, 5 Truk Air Bersih Disiagakan
Rabu 22-07-2026,17:07 WIB
KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
Rabu 22-07-2026,16:59 WIB
Penipuan Bisnis Jual Beli Mobil di Pasuruan, Pelaku Dibekuk usai Rugikan Korban Rp 708 Juta
Rabu 22-07-2026,16:54 WIB