JOMBANG, MEMORANDUM - PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun melakukan sidak pemeriksaan di pos jaga perlintasan sebidang KA. Pemeriksaan ini upaya untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.
Pemeriksa meliputi peralatan yang ada, dan juga memastikan kesiapsiagaan petugas, terutama pada jam rawan ngantuk di malam hari. Kegiatan sidak yang dimulai pada 15 Maret 2024 kemarin, hingga menjelang lebaran pada 9 April 2024, berlangsung secara acak.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo mengatakan, bahwa kegiatan sidak ini bertujuan untuk mengingatkan kepada petugas PJL untuk selalu waspada, khususnya saat bertugas pada malam hari, menjaga keselamatan dengan mematuhi dan melaksanakan lima budaya keselamatan.
"Flokus selama bekerja berdasarkan SOP yang berlaku, menjaga koordinasi dan komunikasi dengan petugas lain, stasiun atau JPL kanan–kiri, serta memahami dan mampu melakukan prosedur penanganan dalam keadaan tidak normal, atau darurat,” katanya, Rabu 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Ratusan Palang Pintu Belum Terjaga di Perlintasan Daop 7
Kuswardojo menjelaskan dari sekian banyak profesi di perkeretaapian, salah satu profesi yang memegang peranan penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api adalah petugas Penjaga Jalan Lintasan (PJL). Fungsi PJL untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
"Seorang PJL memiliki tugas untuk mengamankan perjalanan kereta api di pelintasan sebidang dari kendaraan dan pengguna jalan raya lainnya," jelasnya.
Kuswardojo memaparkan, tugas PJL tidaklah mudah seperti yang dibayangkan bagi sebagian orang. Pasalnya, tugas mereka sesungguhnya menyangkut keselamatan orang banyak, karena harus memastikan agar perjalanan kereta api dapat aman, lancar, dan tanpa hambatan.
"PJL harus memiliki kedisiplinan tinggi, bersiaga dalam segala situasi dan kondisi," paparnya.
BACA JUGA:KAI Daop 7 Madiun Siapkan KA Angkutan Natal dan Tahun Baru 2019
Kuswardojo membeberkan, masih banyaknya terjadi pelanggaran lalu lintas di pelintasan sebidang yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api di dalamnya, karena rendahnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu di pelintasan sebidang atau bahkan melanggar dengan menerobos pelintasan saat palang pintu sudah tertutup.
"Sehingga membuat angka kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang masih tinggi. Tak jarang, kecelakaan ini juga menghambat dan merugikan perjalanan kereta api," bebernya.
Menurut data dari periode Januari hingga Desember 2023, di Daop 7 Madiun sendiri telah terjadi 21 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang, dan pada Januari – Maret 2024 telah terjadi 8 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang.
Kuswardojo menegaskan, palang pintu kereta api sebenarnya digunakan untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia.
BACA JUGA:KAI Daop 7 Sumbang Mobil Jenazah ke Polres Madiun
"Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4," tegasnya.
Kuswardojo menandaskan, perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya kereta api.
"Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan kereta," pungkasnya.
Perlu diketahui, tercatat pada 2023 hingga 2024, telah dilakukan peresmian pintu perlintasan baru sebanyak 16 pos jaga. Dengan rincian yakni, 5 pos jaga di Jombang, 5 pintu perlintasan di Kediri, 4 pelintasan di Nganjuk dan 2 pintu perlintasan di Kabupaten Madiun.(yus)