Usai Beli Sabu, Buruh Pabrik Bablas Penjara

Jumat 08-02-2019,15:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

GRESIK - Husni Mubarok harus mendekam di dalam penjara. Sebab, lelaki asal Desa Ambal, Kecamatan Kejayan, Pasuruan, itu doyan nyabu. Pria 21 tahun tersebut di ringkus di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas. Saat disergap, petugas menemukan satu plastik berisi narkoba yang disimpan di dalam bungkus rokok. Lalu, dimasukan di saku celananya. Barang haram tersebut baru saja didapat dari seorang kurir yang berhasil lolos. Saat diintrogasi petugas, Husni mengakui bahwa narkoba itu akan dikonsumsi sendiri. "Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Moch Dawud. Dawud menyampaikan, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. "Sabu seberat 0,37 gram, bungkus rokok dan satu handphone telah kami sita sebagai bukti," imbuh mantan Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik. Dawud menambahkan, modus yang digunakan tersangka merupakan cara lama. Mereka melakukan transaksi di tempat yang sudah disepakati. Waktunya mayoritas di malam hari. "Kondisinya sepi," kata Dawud. (an/har/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait