PASURUAN, MEMORANDUM - Peredaran minuman keras di bulan Ramadan masih saja terjadi.Dua orang penjual minuman keras jenis arak diamankan oleh petugas Polsek Purwosari.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan masyarakat masih adanya penjualan minuman keras di lingkungan Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Petugas polsek segera melakukan penyelidikan di lapangan sesuai dengan petunjuk.
BACA JUGA:Polsek Kejayan Tangkap Terduga Pelaku Kejahatan Bersenjata Tajam
Qiro'atul Qodir (22), warga Dusun Puntir Desa Martopuro diamankan petugas Polsek Purwosari, Sabtu 23 Maret 2024 malam sekira pukul 19.30 WIB.
Ia diamankan oleh petugas kepolisian karena kedapatan menjual minuman keras jenis arak dalam kemasan botol ukuran 600 mililiter. Ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan 13 botol arak yang disembunyikan di salah satu ruangan dalam rumahnya.
Pada saat dilakukan interogasi, tersangka penjual arak, Qodir mengaku jika ia mendapatkan arak tersebut dari seorang temannya, yakni Deni yang juga warga Desa Martopuro.
BACA JUGA:Pulang Cari Rumput, Pengedar Sabu Ditangkap
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Panen Tangkapan
AKP Hudi Supriyanto, Kapolsek Purwosari mengatakan, pihaknya telah mengamankan 2 orang yang diduga telah menjual minuman beralkohol tanpa izin sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
"Barang bukti sudah kita lakukan penyitaan dan sekarang berada di polsek untuk dilakukan pendataan, sedangkan penjualnya kita akan kenakan pasal tipiring," kata Hudi Supriyanto. Senin 25 Maret 2024
Polsek Purwosari akan terus meningkatkan patroli guna untuk menjaga Kamtibmas selama bulan suci Ramadan, agat masyarakat tetap khusyu' dalam melaksanakan ibadah puasanya. (kd/mh)