PASURUAN, MEMORANDUM - Seorang warga Kota Pasuruan bernama Totok Handoko (42) diamankan petugas Polsek Purwosari. Totok kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Ia diamankan ketika berada di depan Poslantas Purwosari.
Totok tercatat sebagai warga Dusun Karangwingko Kelurahan Wirogunan Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan. Ia merupakan sopir mobil penumpang umum (MPU) trayek Pasuruan-Malang.
Namun, pada Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB, sopir MPU tersebut diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan. Petugas mendapati dalam kendaraannya terdapat sebilah celurit lengkap beserta sarungnya.
AKP Hudi Supriyanto, Kapolsek Purwosari mengatakan, sebelumnya ia mendapatkan laporan masyarakat, jika ada seorang sopir MPU yang tengah berhenti di depan Poslantas membawa sebuah senjata tajam jenis celurit. Mendapati laporan tersebut bersama anggota unit reskrim menuju lokasi.
BACA JUGA:Reskrim Polsek Purwosari Sergap Karyawan Curi Kabel Feeder, 1 Kabur
"Pada saat kita amankan dan penggeledahan didapati sebuah celurit yang lengkap dengan sarungnya terselip pada kendaraan MPU yang dibawanya," kata AKP Hudi Supriyanto.
Saat diinterogasi awal, Totok mengaku jika celurit tersebut hendak dijualnya. Ia tengah menunggu pembelinya. "Pengakuannya bahwa celurit tersebut mau dijual kepada seseorang. Dan ia sedang menunggunya," lanjut Kapolsek menirukan ucapan terduga pelaku.
Namun polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuannya. Sehingga Totok diamankan ke Mapolsek Purwosari. Atas perbuatannya, Totok dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang seorang membawa senjata tajam tanpa izin yang bukan untuk pekerjaannya atau barang pusaka/barang kuno. "Sudah kita amankan ke polsek. Dan akan kita limpahkan kasusnya ke Polres Pasuruan," tutup Kapolsek.(kd/mh)