Satreskoba Polres Malang Gerebek Rumah Produsen Trobas

Minggu 24-03-2024,15:53 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Fatkhul Aziz

Atas kasus ini, FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Ia akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.(kid)

Kategori :