Bacabup Kediri Dijemput Paksa Polisi

Kamis 20-02-2020,21:32 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id -Dua kali mangkir dari panggilan Polresta Kediri, salah satu bakal calon bupati (bacabup) Kediri 2020, Supadi dijemput paksa di rumahnya, di Desa/Kecamatan Tarokan, Rabu (20/2/2020) malam. Supadi terjerat kasus dugaan penggunaan gelar pendidikan palsu. Supadi yang juga menjabat Kepala Desa Tarokan ini dilaporkan oleh warganya sendiri, karena menggunakan gelar SE di belakang namanya. Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi mengatakan, tersangka dijemput paksa di rumahnya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Supadi langsung ditahan. "Polresta Kediri telah membawa terlapor saudara S (Supadi) untuk diserahkan ke penyidik," terang Kamsudi ke sejumlah awak media, Kamis (20/2/2020). AKP Kamsudi membenarkan, polisi terpaksa menjemput paksa tersangka karena sudah mangkir dua kali. Penyidik Satreskrim Polresta Kediri pertama kali melayangkan panggilan kepada Supadi pada Januari 2020 lalu. Dan panggilan kedua di awal Februari. Supadi selalu mangkir dengan berbagai alasan. Pertama proses pergantian pengacara, alasan kedua sedang ibadah umroh. Dan akhirnya Supadi dijemput paksa bersama datangnya surat panggilan ketiga. Akibat terjerat kasus ini, keinginan Supadi untuk maju di pilbup Kediri terancam gagal. Sebab dia terjerat pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Adapun ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (fir/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait