Mojokerto, Memorandum.co.id - Final Piala Gubernur 2020 antara Persebaya Surabaya melawan Persija Jakarta di Gelora Delta Sidoarjo, Polresta Mojokerto melakukan razia dan penyekatan suporter di jalur batas kota menuju stadion. Penyekatan dipimpin Kolresta Mojokerto AKBP Bogiek Sugiyarto, Kamis (20/02). Razia digelar mulai pukul 10.00 bersama beberapa anggota Lantas, Sabhara, Reskrim dan Intelkam, di simpang Mlirip menuju Sidoarjo dan Surabaya. Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, tujuan penyekatan ini adalah untuk melakukan pemeriksaan terhadap suporter yang berpotensi berbuat rusuh. Barang - barang yang menjadi target razia yakni, senpi, baham peledak, sajam, miras, ketapel dan barang-barang yang dapat di gunakan untuk membuat kerusuhan. " Suporter yang terbukti membawa barang berbahaya di tindak sesuai hukum. Sedangkan yang melanggar lalu lintas akan ditindak dengan tilang," tegas Bogiek. Kapolres menghimbau suporter membawa tiket masuk, dan menjaga ketertiban umum. Lebih lanjut dikatakannya, sejauh ini Supporter yang tidak bisa datang ke lokasi pertandingan Gelora Delta Sidoarjo, Polres Mojokerto menyiapkan layar lebar untuk nobar Final piala Gubernur Jawa Timur antara Persebaya lawa Persija. "Kita hanya berfokus pada pengamanan kegiatan sepak bola saja, dan mendukung pemerintah untuk mensukseskan jalannya pertandingan Final di Gelora Delta Sidoarjo, dengan harapan mulai awal hingga akhir pertandingan bisa berjalan tertib, aman, damai dan kondusif,” pungkasnya.(war/day)
Polisi Razia Suporter Di Batas Kota
Kamis 20-02-2020,17:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-02-2026,21:29 WIB
Kader Golkar Kota Malang Sampaikan Duka Kaderisasi lewat Karangan Bunga
Rabu 04-02-2026,21:09 WIB
Kecelakaan Maut di Driyorejo Gresik, Truk Tronton Rem Blong Tewaskan Pemotor
Kamis 05-02-2026,08:18 WIB
Nyantri Kilat di Masjid Nabawi, Berburu Berkah Lewat Tartil Alquran
Kamis 05-02-2026,09:35 WIB
Terbukti Edarkan Uang Palsu, Residivis Kasus Penipuan Dihukum 28 Bulan Penjara
Kamis 05-02-2026,08:30 WIB
Anak Bos PT Rasa Sayang Inti Digerebek BNNP Jatim Setelah Pesta Ekstasi
Terkini
Kamis 05-02-2026,19:01 WIB
Prabowo Lantik Adies Kadir Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Kamis 05-02-2026,18:46 WIB
Pemulihan Pascabanjir Situbondo Butuh Anggaran Rp160 Miliar, Sekolah Jadi Prioritas
Kamis 05-02-2026,18:33 WIB
Pasca Pembakaran 11 Kapal Nelayan di Pasuruan, Petugas Gabungan Masih Siaga
Kamis 05-02-2026,18:29 WIB
Kekurangan Modal, Program MBG di Pasuruan Stop Sementara
Kamis 05-02-2026,18:25 WIB