Diperiksa Hampir 7 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar Soal Tan Kian
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026).--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung selama hampir tujuh jam sebagai tersangka dan dicecar soal dugaan hubungannya dengan pengusaha properti Tan Kian, Selasa 8 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
“ Tadi ada 22 pertanyaan seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain, tidak ada tadi. Lebih ke terkait dengan Tan Kian,” kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Mini kidi--
Febri mengungkapkan, penyidik menanyakan apakah Febrie mengenal Tan Kian. Selain itu, penyidik juga menggali ada atau tidaknya uang yang diterima Febrie dari Tan Kian.
Atas pertanyaan tersebut, Febri mengatakan kliennya secara tegas menjawab tidak memiliki hubungan dengan Tan Kian.
“Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” katanya.
Tidak hanya itu, penyidik juga menanyakan sejumlah hal berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya.
BACA JUGA:Foto Keluarga Jadi Barang Bukti Kasus Febrie, Kejagung Ungkap Alasan Penyitaan
“Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu,” ujar Febri.
Berdasarkan pantauan, Febrie Adriansyah tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 10.02 WIB. Ia kemudian terpantau keluar dari gedung pada pukul 16.42 WIB.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.
BACA JUGA:Perdalam Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa Delapan Saksi Lagi
Sumber: antaranews.com







