JEMBER - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut 2 terdakwa kasus korupsi dana hibah dan bansos Jember tahun anggaran 2015, masing-masing dengan 18 bulan denda 100 juta sub 4 bulan kurungan. Kedua terdakwa adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Sugiarto dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Jember Ita Poeri Handayani. Dalam tuntutan yang dibaca oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) tersebut, dua terdakwa melanggar pasal 2 Ayat 1, subsider pasal 3 UU Tipikor tindak pidana Pemberantasan Korupsi, Yo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kasus yang menjerat kedua tersangka itu merupakan hasil pengembangan kasus dana hibah bansos Kabupaten Jember yang sudah Inkrah, Sidang yang dimaksud adalah kasus korupsi dana hibah bansos yang menjerat mantan Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni. Hasil audit BPK, kerugian sementara sebesar Rp 1,40 miliar dari total Rp 38 miliar anggaran bansos 2015. Menurut JPU Kejati Jawa Timur yang dibacakan oleh Rohmad SH dan Rahardi Hardian SH yang tidak lain Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, dihadapan ketua Majelis hakim Agus Hamzah, SH, MH, Dalam uraian fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya terungkap bahwa pengetokan anggaran dana hibah tersebut, DPRD Jember tidak melalui prosedur yang benar. Bahwa pencarian Dana Bansos atas usul secara lisan oleh DPRD Kabupaten Jember ke Sekda Sugiarto (terdakwa) yang kemudian disetujui Bupati MZA Djalal. "Seharusnya pengusulan itu diawal pada Januari 2014 melalui musrenbangdes dan forum SKPD, untuk dikonspilasi oleh Bapekab selanjutnya dimasukkan dalam KUA-PPAS termasuk dalam hal ini usulan dana Bansos."Ungkap JPU Rahardi Hardian Masih lanjut Hardian, Namun fakta dalam persidangan dan sesuai fakta di lapangkan usulan hibah masuk, disaat rapat gabungan pembahasan KUA-PPAS antara tim anggaran dengan badan anggaran. Bahkan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yang bersesuaian dengan keterangan kedua terdakwa, mengaku kalau tidak disetujui usulan hibah dari dewan maka anggaran tidak akan disetujui dan RAPBD Kabupaten Jember tidak akan dibahas bahkan tidak disahkan. Lanjut Hardian Kasi Pidsus Kejari Jember, permintaan tersebut disampaikan oleh ketua tim anggaran yakni Sugiarto pada Bupati Jember MZA Djalal saat itu, dan usulan itu disetujui Oleh Dewan. Kesaksian terdakwa Sugiarto, menyampaikan, pada pimpinan dewan untuk mengirimkan surat usulan dana hibah tahun anggaran 2015, dengan modus tanggal dibuat mundur yang riilnya tertanggal 5 Januari 2015 l tapi dibuat tanggal mundur 14 November 2014. Selanjutnya dibuat pengiriman oleh saksi Dina dari Sekwan pengiriman daftar nama alamat dan jumlah bantuan dari pemohon bantuan yang diusung oleh dewan kepada BPKAD. Setelah itu keluar SK Bupati tentang penetapan penerima dana hibah yang diusulkan Dewan tahun anggaran 2015, padahal saat itu belum ada proposal masuk dan baru ada setelah SK Bupati keluar, dan proposal dibuat tanggal mundur. Untuk mendukung Legalitas SK Bupati maka BPKAD meminta pada 13 OPD untuk melakukan verifikasi dengan tanggal dibuat mundur sebelum tanggal SK Bupati Keluar. Hardian menambahkan, sehingga dana hibah bansos tersebut tidak sesuai peruntukannya dan tidak tepat sasaran. "Yang berakibat timbulnya Kerugian keuangan Negara cq keuangan Daerah Pemkab Jember karena sumber dana hibah berasal dari APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2015." Pungkasnya. (edy/yok)
Mantan Sekda Jember dan Kepala BPKA Dituntut 18 Bulan
Kamis 07-02-2019,20:21 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :