10 Hari, Polres Lamongan Ungkap 6 Kasus Narkoba

Rabu 19-02-2020,14:40 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lamongan, memorandum.co.id - Kinerja jajaran Polres Lamongan dalam memerangi Narkoba patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, dalam kurun waktu hanya 10 hari berhasil mengungkap 6 kasus dengan 16 tersangka. Fakta itu terungkap saat Kapolres Lamongan, AKBP Harun menggelar rilis di lobi Sat Narkoba, Rabu (19/2/2020). "Ungkap kasus ini per tanggal 6 hingga 16 Februari," kata Harun. Kapolres membeberkan, kasus pertama diungkap di Pasar Induk Beras Lamongan. Petugas mengamankan Ajab Winarko dan Andrian bersama barang bukti sabu seberat 0,50 gram. Petugas kemudian juga mengamankan Rusli Sya'roni dan Nuril Huda di Warkop Kembangbahu dengan barang bukti sabu 0,18 gram. Selanjutnya, petugas mengamankan Hasan Afandi dan Muhlis Nur Abdin di sebuah kos-kosan Desa Kandang Semangkon dengan barang bukti 1,2 gram sabu. Selanjutnya, petugas mengamankan Bustanur Roziki dan Hardimas Arivaldo di Warkop Stadion Surajaya dengan barang bukti sabu seberat 0,84 gram. Petugas kemudian mengamankan Heri Sucoko di Lapas Lamongan dengan barang bukti sabu seberat 0,19 gram. Selanjutnya, budak sabu bernama Tri Septiono diamankan di Desa Tunggul dengan barang bukti 0,26 gram sabu. Berikutnya, petugas mengamankan Firdaus di sebuah rumah kosong Desa Tunggul dengan barang bukti sabu seberat 0,23 gram. Kapolres mengapresiasi kinerja jajarannya dalam memerangi Narkoba yang membahayakan dan meresahkan masyarakat. Kapolres juga mengimbau agar masyarakat menjauhi Narkoba karena selain berbahaya juga akan berhadapan dengan petugas.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait