Ajukan Pra Peradilan, Perusahaan yang Diduga Timbun BBM Lawan Polres Pasuruan Kota

Rabu 13-03-2024,17:31 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Eko Yudiono

PASURUAN, MEMORANDUM-Masih ingat dengan kasus yang ditangani Polres Pasuruan Kota soal dugaan penimbunan BBM (Solar) di Sedarum Nguling? Ya, sampai saat ini, kasus tersebut belum ditetapkan siapa tersangkanya. Namun, kasus ini malah mendapat perlawanan dari pihak lawan. Mereka mengajukan Sidang Pra Pradilan melawan Polres Pasuruan Kota. 

Sidang pra peradilan terhadap termohon Polres Pasuruan Kota digelar di Ruang Kartika PN Bangil, Rabu (13/3). Sidang  dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Polres Pasuruan Kota sebagai termohon menyerahkan kuasanya kepada Polda Jawa Timur. 

BACA JUGA:Sampaikan LKPJ di Dewan, Gus Ipul: Kota Pasuruan Tahun 2023 Penuh Prestasi

Pemohon sendiri tercatat atas nama Roni Zakarias Pontoh. Hal ini sesuai dengan laman SIPP PN Bangil. Ia mengajukan sidang Pra Peradilan tersebut, karena Polres Pasuruan Kota dalam melakukan penangkapan dianggap tidak sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:Sampaikan LKPJ di Dewan, Gus Ipul: Kota Pasuruan Tahun 2023 Penuh Prestasi

Pemohon menganggap pada saat melakukan penyitaan unit kendaraan truk termohon tidak menyertakan surat penyitaan, hal tersebut dianggap cacat hukum dan pemohon menginginkan 6 unit kendaraan truk tangki segera dikembalikan. 

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar mengabulkan permohonan seluruhnya dengan mengembalikan kelima truk yang diamankan oleh termohon. Tak hanya itu, pihak pemohon juga meminta agar putusan dari PN Bangil bisa dijalankan meski ada upaya hukum banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK).

Menanggapi hal tersebut, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudi Hidajanto saat ditemui di PN Bangil menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan pengamanan barang bukti sesuai prosedur. Dan dirinya sudah memberikan surat pengamanan saat menggeledah gudang yang berada di Desa Sedarum Kecamatan Nguling.

"Kami sudah membawa surat kuasa lengkap baik penahanan maupun pengamanan barang bukti. Pra peradilan ini juga merupakan dinamika hukum," jelasnya.

Polres Pasuruan Kota sendiri sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka terkait kasus penimbunan solar dengan barang bukti yang sudah diamankan. Sebanyak 6 unit truk yang diamankan masih berada di halaman Mapolres Pasuruan Kota.

Menurutnya, penetapan tersangka dari kasus penimbunan solar tersebut masih belum bisa dilakukan.  Pihaknya masih terus memanggil para saksi untuk dimintai keterangannya. "Masih dalam penyidikan dan terus berjalan. Setelah selesai semuanya kita akan menetapkan tersangkanya," tegas Kasatreskrim.

Sementara dari pihak perusahaan pemilik kendaraan sudah melayangkan gugatan pra peradilan terhadap Polres Pasuruan Kota. Hal ini karena 6 armada kendaraannya diamankan polisi. "Gugatan pra peradilan ini adalah bagian dari dinamika hukum," lanjut Rudi.

Seperti diketahui, 5 unit kendaraan tangki BBM yang diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota merupakan milik Fathul Wahidi dan atas nama PT Mitra Central Niaga (MCN) yang disewa dari Achadun sejak tanggal 1 Desember 2023 yang lalu. PT MCN sendiri merupakan milik dari Abdul Wahid yang pernah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri dengan kasus penimbunan BBM di dua lokasi berbeda di Kota Pasuruan. (kd/mh)

Kategori :