Surabaya, memorandum.co.id – Abdul Rochim (44), terdakwa kasus pencabulan balita dituntut 7 tahun penjara, Selasa (18/2). Selain hukum badan, jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. “Jika tidak bisa membayar denda maka ditambah tiga bulan kurungan,” jelas JPU Deddy usai membacakan surat tuntutan dalam persidangan tertutup di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lanjut Deddy, dalam pembuktian di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa mengajukan pembelaan,"pungkas Deddy. Seperti dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, ternyata kedok belaka. Pria ini diam-diam memiliki kelainan yakni penyuka anak-anak kecil (pedofilia). Untuk memuluskan aksi bejatnya, Rochim nekat memanfaatkan taman bacaan miliknya. Padahal tempat itu semestinya jadi gudang ilmu dan edukasi ke para pengunjung yang di dominan anak-anak. Bahkan, di lokasi itu dia tega mencabuli korbannya, sebut saja Mawar (5). Kasus ini terungkap setelah orang tua Mawar curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah didesak, balita ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim. Kejadian itu oleh orang tua Mawar dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dan proses selanjutnya diambil alih oleh Unit PPA. Dari pengakuan Abdul Rochim saat penyidikan, aksi bejatnya terhadap Mawar ternyata dilakukan dua kali. Agar tidak mudah ketahuan warga dan anak lainnya, pria ini sengaja menunggu kondisi sepi. Jika ada pengunjung, ia berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng. Selain itu, dalam penyidikam di kepolisian, Abdul Rochim mengaku semua yang dilakukan itu karena khilaf. (fer/day)
Pencabul Balita Dituntut 7 Tahun Penjara
Selasa 18-02-2020,21:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-11-2024,16:50 WIB
Polres Lamongan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, 28 Pelaku Judi Online Diringkus
Selasa 12-11-2024,18:37 WIB
5 Pelaku Dipenjara, Polres Pasuruan Intensifkan Pemberantasan Judol
Selasa 12-11-2024,11:01 WIB
HKN Ke- 60, Dinkes Lamongan Gelar Seminar Kesehatan Jiwa
Selasa 12-11-2024,18:55 WIB
632 dari 6.322 Gen Z di Lamongan Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Genjot Perekaman untuk Pilkada 2024
Selasa 12-11-2024,06:01 WIB
Dukungan Masyarakat Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Siap Pimpin Jatim
Terkini
Selasa 12-11-2024,22:18 WIB
Menteri Nusron Siapkan 50 Hektare Tanah untuk Relokasi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki NTT
Selasa 12-11-2024,22:08 WIB
Dijanjikan Jadi TKI, Warga Trenggalek Jadi Korban TPPO
Selasa 12-11-2024,21:54 WIB
Karangan Bunga Berjejer di Depan KPU Bojonegoro, Dukungan Masyarakat untuk Pilkada Lancar dan Sesuai Harapan
Selasa 12-11-2024,21:36 WIB
Rihlah Unugiri 2024, Momentum Eratkan Kebersamaan
Selasa 12-11-2024,21:22 WIB