Surabaya, memorandum.co.id – Abdul Rochim (44), terdakwa kasus pencabulan balita dituntut 7 tahun penjara, Selasa (18/2). Selain hukum badan, jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. “Jika tidak bisa membayar denda maka ditambah tiga bulan kurungan,” jelas JPU Deddy usai membacakan surat tuntutan dalam persidangan tertutup di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lanjut Deddy, dalam pembuktian di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa mengajukan pembelaan,"pungkas Deddy. Seperti dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, ternyata kedok belaka. Pria ini diam-diam memiliki kelainan yakni penyuka anak-anak kecil (pedofilia). Untuk memuluskan aksi bejatnya, Rochim nekat memanfaatkan taman bacaan miliknya. Padahal tempat itu semestinya jadi gudang ilmu dan edukasi ke para pengunjung yang di dominan anak-anak. Bahkan, di lokasi itu dia tega mencabuli korbannya, sebut saja Mawar (5). Kasus ini terungkap setelah orang tua Mawar curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah didesak, balita ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim. Kejadian itu oleh orang tua Mawar dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dan proses selanjutnya diambil alih oleh Unit PPA. Dari pengakuan Abdul Rochim saat penyidikan, aksi bejatnya terhadap Mawar ternyata dilakukan dua kali. Agar tidak mudah ketahuan warga dan anak lainnya, pria ini sengaja menunggu kondisi sepi. Jika ada pengunjung, ia berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng. Selain itu, dalam penyidikam di kepolisian, Abdul Rochim mengaku semua yang dilakukan itu karena khilaf. (fer/day)
Pencabul Balita Dituntut 7 Tahun Penjara
Selasa 18-02-2020,21:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 12-09-2026,07:36 WIB
Hiace Hantam Truk di Tol Jomo, Empat Penumpang Tewas
Sabtu 12-09-2026,16:17 WIB
Dua Motor Penghuni Apartemen Puncak Permai Surabaya Raib dari Area Parkir
Sabtu 12-09-2026,11:08 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Ubah Pola Bansos Surabaya, Tak Lagi Hanya Berpatokan Desil
Sabtu 12-09-2026,14:17 WIB
Flyer Promosi Pakai Atribut Mirip Polri, Zona Club Lecehkan Institusi Negara
Sabtu 12-09-2026,12:22 WIB
Kecelakaan Tol Jomo Renggut 4 Nyawa, Ditlantas Polda Jatim Tegaskan Imbauan Bagi Pengendara
Terkini
Minggu 13-09-2026,06:41 WIB
Diterjang Angin Kencang, Belasan Tenda Pameran di Babat Lamongan Roboh
Minggu 13-09-2026,06:36 WIB
Disapu Angin Kencang, Lahan Tebu 4.000 Meter Persegi di Sambeng Lamongan Ludes Terbakar
Minggu 13-09-2026,06:27 WIB
Semarak HUT Ke-28, Sanggar Seni Makan Ati Pamekasan Gelar Pertunjukan Tayub Madura
Minggu 13-09-2026,06:21 WIB
Karnaval Budaya di Babakan Lumajang Meriah, Kades Beri Sumbangan Rp1 Juta Per Peserta
Minggu 13-09-2026,05:00 WIB