Surabaya, memorandum.co.id – Abdul Rochim (44), terdakwa kasus pencabulan balita dituntut 7 tahun penjara, Selasa (18/2). Selain hukum badan, jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi juga dikenakan denda sebesar Rp 5 juta. “Jika tidak bisa membayar denda maka ditambah tiga bulan kurungan,” jelas JPU Deddy usai membacakan surat tuntutan dalam persidangan tertutup di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lanjut Deddy, dalam pembuktian di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Terdakwa mengajukan pembelaan,"pungkas Deddy. Seperti dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa mendirikan taman bacaan di dekat rumahnya di Jalan Keputih Utara, ternyata kedok belaka. Pria ini diam-diam memiliki kelainan yakni penyuka anak-anak kecil (pedofilia). Untuk memuluskan aksi bejatnya, Rochim nekat memanfaatkan taman bacaan miliknya. Padahal tempat itu semestinya jadi gudang ilmu dan edukasi ke para pengunjung yang di dominan anak-anak. Bahkan, di lokasi itu dia tega mencabuli korbannya, sebut saja Mawar (5). Kasus ini terungkap setelah orang tua Mawar curiga mendapati anaknya mengeluh sakit saat buang air kecil. Setelah didesak, balita ini mengaku terus terang jika diperlakukan tidak senonoh oleh Abdul Rochim. Kejadian itu oleh orang tua Mawar dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, dan proses selanjutnya diambil alih oleh Unit PPA. Dari pengakuan Abdul Rochim saat penyidikan, aksi bejatnya terhadap Mawar ternyata dilakukan dua kali. Agar tidak mudah ketahuan warga dan anak lainnya, pria ini sengaja menunggu kondisi sepi. Jika ada pengunjung, ia berpura-pura memangku korban sekaligus membacakan dongeng. Selain itu, dalam penyidikam di kepolisian, Abdul Rochim mengaku semua yang dilakukan itu karena khilaf. (fer/day)
Pencabul Balita Dituntut 7 Tahun Penjara
Selasa 18-02-2020,21:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,16:11 WIB
ASN Pemkot Pasuruan Tak Ada WFH, Jumat Tetap Masuk Tanpa Mobil
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB
Muscab Peradi SAI Surabaya Raya, Dr Tonic Tangkau Terpilih Secara Aklamasi
Rabu 08-04-2026,18:25 WIB
Gowes Sambil Sidak, Plt Wali Kota Madiun Sorot Kebersihan Fasilitas Umum dan Penataan PKL
Terkini
Kamis 09-04-2026,11:32 WIB
Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan
Kamis 09-04-2026,11:30 WIB
Polres Kediri Kota Sapa Masyarakat, Bantu Kelancaran Arus Lalulintas
Kamis 09-04-2026,11:26 WIB
Tangkal Narkotika dan Aksi 3C, Polsek Konang Gelr Patroli Dialogis di Desa Durin Temor
Kamis 09-04-2026,11:22 WIB
Diduga Gangguan Jiwa Kambuh, Anak Tega Aniaya Orang Tua di Krembangan Baru
Kamis 09-04-2026,11:17 WIB