Tuban, Memorandum.co.id - Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban menggulung pelaku judi dadu dan kyu-kyu di Dusun Pancuran, Desa Pakis, Kecamatan Grabakan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri, Selasa (18/2/2020) menyatakan 6 orang pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Suratman, Sutikno, Arilikan, Antok Sugiarto, Erizal, dan Salman. Pelaku judi ini dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2E KUHPidana
AKP Yoan Septi Hendri menambahkan, aksi perjudian dilakukan di warung di Dusun Pancuran untuk mengelabuhi petugas. "Ternyata memang ada orang bermain judi kartu domino jenis kyu-kyu," beber Yoan.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 1 set kartu domino, 2 lembar bleberan warna coklat, dan uang tunai Rp 560.000.
Pada hari yang sama, petugas juga membongkar judi dadu di Dusun Pancuran. Petugas menangkap pemain judi dadu bernama Hadi Kahar beserta barang bukti berupa 3 buah mata dadu, sebuah lepek, sebuah tempurung kelapa, selembar blabaran bergambar, dan uang tunai sebesar Rp. 434.000. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut," tegas Yoan.(top/har/day)