JEMBER, MEMORANDUM - Firdaus Mahbuby (31), warga Dusun Tegalgusi, Desa/Kecamatan Mayang, Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan mobil sewaan.
Firdaus menggadaikan mobil Toyota Calya warna merah Nopol P-1783-HC milik Slamet Riyadi (31), warga Dusun Panggung Pinang, Desa Plerean, Kecamatan Sumberjambe, Jember, senilai Rp30 juta.
Kapolsek Sumberjambe AKP Setyono Budhi Santoso, S.H., menjelaskan bahwa pada tanggal 20 September 2023, tersangka FH mendatangi rumah Slamet untuk menggadaikan mobil tersebut.
"Tersangka FH mengaku mobil itu milik saudaranya dan meyakinkan pelapor untuk menggadaikannya senilai Rp30 juta," kata AKP Setyono, Kamis 7 Maret 2024.
BACA JUGA:Buron Setahun, Maling Sapi Dibekuk Reskrim Polsek Sumberjambe
Namun, beberapa hari kemudian, Slamet menemukan nota bukti pembayaran rental mobil "RIZKY GROUP" untuk mobil tersebut di dalam dasbor mobil.
"Slamet berusaha menghubungi FH tetapi tidak bisa dihubungi. Pada tanggal 2 Oktober 2023, Slamet didatangi pihak rental mobil yang meminta mobil tersebut dikembalikan karena masa sewanya telah habis," ungkap AKP Setyono.
Slamet kemudian menyerahkan mobil tersebut kepada pihak rental dan melaporkan Firdaus ke polisi. "Atas kejadian tersebut, Slamet mengalami kerugian senilai Rp30 juta," kata AKP Setyono.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain nota bukti pembayaran rental mobil "RIZKY GROUP", kwitansi perjanjian gadai mobil, dan surat pernyataan antara Slamet dan Firdaus. Firdaus dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (edy)