iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Diduga Jadi Ajang Pungli, Distribusi KHDPK di Mayang Jember Digugat

Diduga Jadi Ajang Pungli, Distribusi KHDPK di Mayang Jember Digugat

Sekretaris LBH MKN Jember, Rico Nurfiansyah Ali--

JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Jeritan hati dirasakan oleh masyarakat tani di lereng hutan. Masyarakat Pejuang Petani Hutan (MPPH) Kecamatan Mayang bersama Lembaga Bantuan Hukum Mitra Kawula Nusantara (LBH MKN) secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) JEMBER untuk segera melakukan verifikasi ulang distribusi lahan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

​Desakan tersebut memuncak usai kelompok tani membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta ketimpangan ekstrem dalam pembagian lahan perhutanan sosial, dalam forum hearing (rapat dengar pendapat) di DPRD Jember pada Senin 12 Oktober 2026.

BACA JUGA:Dituding Bungkam Soal Pungli PIP, Kadisdik Lamongan Akhirnya Buka Suara

​Dalam forum itu, petani menyoroti tertutupnya akses informasi dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) serta jurang pemisah yang lebar terkait luas lahan yang diterima masyarakat. Persoalan ini disinyalir kuat terjadi pada Gapoktan LMDH Sumber Makmur, Desa Seputih, Kecamatan Mayang.


Mini kidi--

​Sekretaris LBH MKN Jember, Rico Nurfiansyah Ali, menduga ketimpangan distribusi lahan ini bukan sekadar kasus isolasi di Kecamatan Mayang, melainkan puncak gunung es yang berpotensi terjadi di wilayah-wilayah lain di Kabupaten Jember.

BACA JUGA:Ancam Kepung Disdik dan Kejari, PC PMII Lamongan Siapkan Aksi Jilid 2 Usut Pungli PIP

​“Ini kan disparitasnya sangat tinggi, sangat tidak adil. Padahal, prinsip dasarnya harus berkeadilan,” ujar Rico tajam.

​Berdasarkan fakta yang terungkap dalam hearing, ironi besar tampak jelas. Sejumlah pengurus Gapoktan diduga menguasai lahan seluas dua hektare atau bahkan lebih. Sebaliknya, sebagian warga kecil hanya mendapatkan hak pengelolaan secuil tanah seluas 10 x 50 meter persegi, atau setara 500 meter persegi saja.

​“Harus dibenahi siapa mengelola berapa, dengan batasan maksimal dua hektare,” tegas Rico, mendesak transparansi data distribusi lahan.

BACA JUGA:KPK Dalami Blokir Lahan Summarecon, Sita Uang Pungli dari Pegawai BPN Bogor

​Tak hanya soal ketimpangan luas lahan, borok lain turut dikuliti. Rico menyoroti adanya dugaan pungutan biaya kepada warga yang ingin mengelola lahan perhutanan sosial tersebut. Uang itu bahkan diminta untuk dilunasi sejak awal, sementara dasar penarikannya dinilai tidak jelas dan meresahkan.

​“Kalau Ketua Gapoktan berdalih itu uang ‘titipan’. Namun, dalam pandangan kami, ini jelas masuk kategori pungli atau bahkan mengarah pada delik penipuan karena dasarnya tidak jelas,” ungkapnya.

​LBH MKN kini tengah mendata para korban—warga miskin yang terpaksa merelakan harta bendanya demi secercah harapan menggarap tanah negara.

Sumber: