Lumajang, Memorandum.co.id- Guna mendukung kinerja anggota Polres Lumajang, pastinya kondisi senjata api (senpi) harus selalu baik. Seperti pada Rabu (12/2), Wakapolres Lumajang Kompol Hendry Setiyawan didampingi Kanit Propam Ipda Wasono Budi memeriksa kelayakan senpi yang dipegang anggota Polres Lumajang. Giat tersebut mengacu pada surat telegram Kapolres Lumajang nomor: STR/19/II/HUK.7.1/2020/Propam, tanggal 11 Februari 2020. Sesuai TR, pemeriksaan dan kelayakan senpi itu akan dilakukan selama dua hari berturut-turut yaitu 12-13 Februari. Jumlah keseluruhan yang memegang senpi ada 170 personel. Kemarin, baru 100 personel yang memegang senpi diperiksa. “Dari hasil pemeriksaan, yang ditarik ada 4 pucuk senpi karena nomor kartu tidak sesuai dengan nomor senpinya. Selanjutnya akan dilakukan pembaharuan oleh Satpras Polres Lumajang,” terang Hendry Setiyawan ketika dikonfirmasi Memorandum usai acara. Adapun persyaratan untuk mendapatkan senpi lanjut wakapolres, anggota harus menjalani tes psikologi karena ada beberapa indikator-indikator apakah mereka layak atau tidak memegang senpi tersebut. “Bagi anggota yang bermasalah dengan keluarga atau temperamen, tentu tidak diperbolehkan memegang senpi. Lebih-lebih, anggota yang pernah terdeteksi mengonsumsi narkoba atau obat-obat keras lainnya,” tegasnya. Disinggung tentang hukuman apa yang akan diberikan kepada anggota yang menyalahgunakan senpi, dengan tegas Hendri menjawab, jika ada anggota yang memegang senpi tetapi tidak sesuai SOP, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas yaitu sesuai hukuman disiplin yang berlaku. Senada, juga dijelaskan Ipda Wasono Budi. Kanit Propam itu menambahkan pemeriksaan senpi itu dilakukan secara berkala yaitu 3 hingga 4 bulan sesuai dengan kebutuhan. “Namun jika pimpinan menghendaki, satu bulanpun akan dilakukan pengecekan,” imbuh Wasono Budi. Dijelaskan pula bahwa, anggota yang layak memegang senpi adalah dari satreskrim, lalu lintas, intel dan sabhara. “Bagi setiap pemegang senpi, akan diberikan kartu izin resmi yang berlaku selama satu tahun dan bisa diperpanjang setiap tahunnya,” pungkas Wasono Budi. (tri/fer)
Wakapolres Pimpin Pemeriksaan Kelayakan Senpi
Kamis 13-02-2020,02:49 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-01-2026,15:39 WIB
Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Selasa 13-01-2026,14:36 WIB
MenPAN RB Tetapkan Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Jombang Tiga Tertinggi Nasional
Selasa 13-01-2026,16:45 WIB
Kemenkum Jatim Serahkan Sertifikat Hak Cipta Patung Macan Putih Balongjeruk di Kediri
Selasa 13-01-2026,18:38 WIB
Aksi Biadab Bripka Agus dan Suyitno Bunuh Mahasiswi UMM, Dicekik dengan Kondisi Tangan dan Kaki Terikat
Selasa 13-01-2026,17:20 WIB
Rapor Putaran Pertama Persebaya dan Evaluasi Kinerja Pemain di Era Bernardo Tavares
Terkini
Rabu 14-01-2026,11:50 WIB
Perkuat Keamanan Lingkungan, Polsek Wonocolo Gelar Patroli Dialogis di Jemur Andayani
Rabu 14-01-2026,11:47 WIB
Perkuat Identitas Kebangsaan, Senator Lia Dorong Revitalisasi Bahasa Daerah Jawa Timur
Rabu 14-01-2026,11:42 WIB
Antisipasi Kejahatan, Polsek Simokerto Gelar Patroli Kota Presisi di Kawasan Kertopaten
Rabu 14-01-2026,11:33 WIB
Wawali Surabaya Sidak ke Bank Jtrust, Mediasi Kasus Pesangon Mantan Karyawan yang Belum Dibayar
Rabu 14-01-2026,11:30 WIB