Surabaya, memorandum.co.id - PN, pemohon ganti status jenis kelamin dari perempuan ke laki-laki benar-benar ingin menguatkan alasannya di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/2/2020). Martin Suryana, pengacara PN menghadirkan dua ahli yaitu dr Lobredia Zarasade SPBP-RE (KKF) selaku DPJP (dokter penanggung jawab pasien) yang melakukan tindakan medis operasi penyempurnaan kelamin serta Dr. Prawitra Thalib SH MH, ahli hukum Islam dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Selain itu, pemohon juga mendatangkan Heny Rachmawati, bidan yang kali pertama menemukan kasus PN. "Hari ini sidang terakhir pembuktian kami. Dari aspek hukum Islam terungkap jelas bahwa memang PN secara medis mengalami hipospadia, yang biasa diderita laki-laki," jelas Martin Suryana. Lanjutnya, dari syariat Islam juga tidak ada masalah dan tidak ada pelanggaran syariat. "Ini ikhtiar secara hukum supaya status PN bukan lagi perempuan dan kembali secara kodrati laki-laki. Dan saya kembali tegaskan bahwa ini bukan ganti kelamin tapi penyempurnaan kelamin. Minggu depan putusan hakim," pungkas Martin Suryana.(*)
Sidang Ganti Status Jenis Kelamin, PN Hadirkan Dua Ahli
Rabu 12-02-2020,13:59 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :