BOJONEGORO, MEMORANDUM - BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disapa BPJAMSOSTEK Kantor cabang Bojonegoro selalu melakukan upaya untuk memberikan informasi manfaat serta program-program BPJAMSOSTEK.
Seperti yang diketahui sebelumnya saat ini BPJAMSOSTEK memiliki sektor kepesertaan yang terdiri dari kepesertaan Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi hingga Pekerja Migran Indonesia.
Khusus untuk kepesertaan BPU atau sektor pekerja mandiri, kali ini hanya dengan Rp36.800, peserta sudah mendapatkan 3 manfaat program sekaligus yaitu perlindungan dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta tambahan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tentunya manfaat program ini menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia tidak produktif bekerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Bojonegoro Rd Edi Sasono menjelaskan saat ini pihaknya juga fokus memberikan penyuluhan terhadap para pekerja mandiri terutama yang rentan memiliki risiko kecelakaan kerja agar juga bisa mendapatkan manfaat progam BPJAMSOSTEK.
BACA JUGA:BPJAMSOSTEK Bojonegoro Tahun 2023 Telah Membayarkan Total Klaim Sebesar Rp 216 Miliar Lebih
“Manfaat program ini sangat luas, peserta akan mendapat perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan atau penyakit akibat kerja hingga tabungan Jaminan Hari Tua. Pelayanan sesuai kebutuhan medis akan ditanggung sampai sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang telah memiliki masa iur paling singkat tiga tahun,” terang Inggrid, Selasa 27 Februari 2024.
Edi juga menjelaskan apalagi dengan iuran Rp36.800 per bulan dengan manfaat yang luar biasa seperti santunan kematian hingga Rp42 juta tentunya ia berharap upaya pemerintah untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan sosial dapat dirasakan oleh seluruh lapisan sektor pekerja di Indonesia.
“Kami tentunya berharap seluruh pekerja khususnya yang ada di wilayah kerja kami dapat bergabung ke dalam program sehingga jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia maka pemberi kerja atau ahli waris tidak perlu khawatir karena program perlindungan pekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Edi.(top)