PASURUAN, MEMORANDUM-Berhati-hatilah dalam berteman. Karena tidak semua teman punya niat tulus. Ada juga yang culas. Bahkan tega menggadaikan motor temannya. Inilah yang dilakukan Irwanda Cipta Desnata (38), warga Desa Banjarsari Kecamatan Pandaan. Dengan dalih meminjam motor milik temannya, Suryo Hadi (44), eh ternyata motornya digadaikan ke orang lain.
Akibatnya, sang pelaku pun berurusan dengan hukum. Kasusnya sempat ditangani oleh petugas Polsek Purwosari. Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, jika antara korban dengan pelaku sudah saling mengenal. Keduanya adalah teman dan sudah sering bertemu. Korban tidak menyangka jika temannya itu tega membawa lari motornya, Yamaha Vixion nopol N 3459 TDL, miliknya.
BACA JUGA:Menyalip dari Kiri, Guru di Pasuruan Tewas Terlindas Truk
Sebelumnya, diceritakan oleh Kapolsek AKP Hudi, pada Rabu (8/11) sekira pukul 18.30 WIB, keduanya bertemu di sebuah kedai kopi di Desa Sengonagung Kecamatan Purwosari. Kepada korban, pelaku mengatakan akan meminjam motornya untuk dipakai kerja dengan alasan motor pelaku tidak ada.
BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Optimalkan Pasar Murah untuk Hadapi Kenaikan Harga Bahan Pokok
Korban tanpa ragu kemudian menyerahkan motornya kepada pelaku. Bahkan, beserta surat kelengkapan kendaraan berupa STNK. Setelah mendapatkan motor yang dipinjamnya, pelaku kemudian pamit untuk pulang. "Motor itu diserahkan kepada pelaku di sebuah kedai kopi, sekitar November 2023 lalu. Setelah pelaku meminjam motor itu, ternyata tidak ada kabar atau sulit dihubungi," kata AKP Hudi yang dihubungi Senin (26/2).
Lama tidak ada kabar dari temannya tersebut, korban berusaha menghubungi pelaku. Beberapa kali pelaku dihubungi korban, namun tidak pernah merespon bahkan nomornya tidak aktif. Korban Suryo Hadi yang berasal dari Tejowangi Purwosari pun merasa curiga. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Purwosari. "Atas dasar laporan korban, pelaku kita amankan di rumahnya," lanjut Hudi.
Setelah lama dicari, akhirnya pelaku penipuan motor ini berhasil ditangkap di rumahnya pada Sabtu (24/2), sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku ditangkap unit reskrim Polsek Purwosari dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku jika motor yang dipinjamnya telah digadaikan sebesar Rp 3,5 juta kepada seseorang di Randupitu, Kecamatan Gempol. Petugas kemudian menjerat pelaku dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan motor Yamaha Vixion nopol N 3459 TDL dari tangan Lukman, warga Desa Randupitu Kecamatan Gempol. Lukman sendiri selaku pemegang gadai motor hasil curian pelaku. (kd/mh)