Gresik - Karena mengabaikan somasi hingga tiga kali, akhirnya PT BSB memutuskan melaporkan H Mahmud ke Polres Gresik, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun sangkaan tersebut tidak membuat Mahmud gentar. Ia kooperatif dan selalu datang setiap ada panggilan penyidik. “Laporan itu buntut dari somasi, dan saya merasa ini sangat dipaksakan. Untuk menghormati hukum, setiap ada panggilan penyidik, saya tidak pernah absen,” tegas Mahmud. Mahmud juga bingung yang dimaksud menipu atau menggelapkan. Karena semenjak perjanjian tersebut ditandatangi, dia menjalankan semuanya sesuai dengan isi perjanjian tersebut. Ditambah, surat tanah langsung diserahkan ke pihak BSB ketika sudah bertransaksi. “Yang saya beli itu bukan tanah bermasalah dan semuanya sesuai dengan prosedur. Anehnya lagi saya juga disomasi. Perlu diketahui ketika saya dilaporkan kondisinya masih sesuai dengan perjanjian,” papar Mahmud sambil menunjukkan surat somasi dari PT BSB. Hingga akirnya penyidik Polres Gresik menggelar perkara tersebut untuk menentukan proses hukum selanjutnya. Karena merasa berdiri di atas kebenaran, Mahmud tidak mundur selangkahpun. Ia malah menantang pihak BSB untuk melanjutkan kerjasama hingga batas waktu yang ditentukan (sesuai perjanjian, red). “Jika selama dua tahun itu saya tidak bisa memenuhi sesuai dengan perjanjian, maka saya yang salah. Apalagi selama ini saya tidak pernah mengingkari perjanjian, dan uang juga saya gunakan untuk membeli tanah dan operasional,” imbuh Mahmud. Masih menurut Mahmud, bila dihitung sebelum batas waktu yang ditentukan, uang yang diterima memang tidak sesuai dengan hasil tanah yang didapatkan. Tapi pengeluaran uang dari BSB itu jika dilakukan sesuai batas waktu, dipastikan tidak akan berubah seperti yang tertuang dalam perjanjian pembebasan tanah, untuk setiap meter perseginya. Bahkan bila takut tertipu, Mahmud bersedia mengajak petani ke pabrik untuk pembayaran pembelian tanah. Namun tawaran tersebut ditolak PT BSB, sehingga Mahmud merasa ada yang tidak beres dengan pemutusan sepihak ini. “Bila tidak mau repot, saya juga memberikan pilihan agar seluruh uang sesuai perjanjian tersebut diserahkan ke notaris, sehingga pembayarannya dilakukan di hadapan notaris, dan saya tidak memegang uangnya. Tapi ya juga tidak ada respon,” tegas Mahmud. Atas dasar bukti yang ada, tentu saja dasar laporan yang digunakan pihak BSB itu lemah. Karena tidak ingin berkepanjangan, Mahmud membuat permohonan untuk penghentian penyidikan. “Bila kasus tersebut tetap di Polres Gresik tentu saja tidak akan bergulir karena buktinya lemah,” ungkap Mahmud yang menambahkan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Gresik kemudian ditarik oleh Polda Jatim. (tyo/nov) (bersambung)
Dasar Laporan Lemah, Kasus Ditarik Polda
Rabu 06-02-2019,09:04 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Rabu 24-12-2025,19:57 WIB
Polres Ngawi Gelar Apel Siaga Nataru Pastikan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Rabu 24-12-2025,20:56 WIB
1.966 PPPK Paro Waktu Kota Pasuruan Terima SK, Wali Kota Tekankan Integritas
Rabu 24-12-2025,21:29 WIB
Pastikan Keamanan Natal, Forkopimda Banyuwangi Patroli dan Tinjau Ibadah Malam Natal
Terkini
Kamis 25-12-2025,18:03 WIB
Windhu Sugiarto Siap Bawa Perubahan Tata Kelola Icon Apartment Gresik
Kamis 25-12-2025,17:29 WIB
Khofifah Bersama Forkopimda Tinjau Gereja di Surabaya, Pastikan Natal Perkuat Toleransi
Kamis 25-12-2025,17:17 WIB
Akhiri Konflik Internal PBNU, Muktamar NU Disepakati Secepatnya Digelar
Kamis 25-12-2025,15:52 WIB
Pastikan Natal di Gereja Algon Aman, Kapolsek Sukomanunggal Pantau Langsung Pengamanan
Kamis 25-12-2025,15:39 WIB