Belanjakan Upal Hasil Belajar di YouTube, 2 Pemuda di Jember Diciduk Polisi

Minggu 25-02-2024,10:40 WIB
Reporter : Biro Jember
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Kategori :