BACA JUGA:Satreskoba Polres Jombang Berangus Jaringan Barang Haram
"Untuk harga mereka tidak tahu. Mereka hanya sebatas kurir saja, hanya menempatkan barang tersebut atas perintah S," terangnya.
Komar menegaskan, saat ini pihaknya masih memburu bandar berinisial S tersebut. Sedangkan ketiga kurir itu telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
"Ketiganya kita kenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," pungkasnya. (*)