Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Ringkus 3 WNA Yaman Terlibat Human Trafficking

Jumat 23-02-2024,19:34 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

JAKARTA, MEMORANDUM – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Yaman yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) atau human trafficking. Ketiganya diamankan dari sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, pada Kamis, 22 Februari  2024 malam.

BACA JUGA:Film Hanya Manusia, Usung Tema Human Trafficking

Kasus ini menjadi atensi serius karena terduga pelaku modusnya relatif baru. Yakni melibatkan langsung orang asing. 

"Ketiganya diringkus di apartemen Kalibata. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, karena kejahatan dilakukan oleh orang asing," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Sandi Andaryadi.

Sandi Andaryadi mengatakan, ketiga WNA Yaman itu dipastikan tidak bekerja sendiri. Jaringan mereka diduga melibatkan warga negara Indonesia (WNI). 

BACA JUGA:Profil Sandi Andaryadi: Kadiv Kemenkumham DKI Jakarta Terbaru

Menurut dia, ketiga WNA yang ditangkap tersebut mengirimkan WNI khususnya perempuan, ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur legal. 

“Seperti Bahrain, Yordania, dan lainnya untuk dijadikan pekerja rumah tangga," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan, ketiga WNA Yaman yang ditangkap masing-masing berinisial MAAB, OA, dan FH. 

Ia menambahkan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari pelaku MAAB yang mengajukan izin perpanjangan tinggal sebagai investor setelah masa berlakunya habis.

"Namun setelah kami mengecek kantor PT MAB yang berlokasi di sekitar Senayan diperoleh informasi bahwa kantor penjamin berstatus virtual office dan sudah tidak beroperasi sejak 2021 karena tidak melakukan perpanjangan masa sewa," katanya.

Ia mengatakan, setelah didapati kejanggalan tersebut, maka petugas langsung mendatangi tempat tinggal MAAB dan di situ ditemukan dua orang serta beberapa barang bukti berupa telepon genggam, video penyelundupan manusia, serta lainnya.

"Atas perbuatannya ketiganya terancam melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun," katanya. (*)

Kategori :