SURABAYA, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak menggelar rapat tim pengawasan orang asing (Timpora) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengawasan keimigrasian dengan sinergitas antar instansi Tahun 2024 di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Tanjung Perak Gelar Rapat Timpora Petakan Kerawanan Pemilu 2024
Kegiatan yang digelar pada Selasa, 20 Februari 2024 hingga Kamis, 22 Februari 2024 itu di tiga kabupaten yaitu di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Bojonegoro.
BACA JUGA:Pekan ke-3, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan Kembali Layanan Paspor Simpatik di UKK Bojonegoro
Kegiatan Timpora ini dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Verico Sandi, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi, Perdemuan Sebayang, serta Kepala Seksi Inteldakim Arief Satriawan, dengan mengundang beberapa instansi terkait.
BACA JUGA:Sambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Buka Layanan Paspor Simpatik
Dalam beberapa rapat Timpora dalam sepekan ini, hal utama yang dibahas adalah penekanan pentingnya optimalisasi pengawasan orang asing antarinstansi di Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Bojonegoro serta evaluasi terhadap peta kerawanan orang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian pada saat Pemilu 2024.
BACA JUGA:Awali 2024, Kantor Imigrasi Tanjung Perak Deportasi 3 WNA Pakistan
"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada instansi terkait yang telah berkolaborasi dengan sangat baik. Dengan adanya komunikasi dan pertukaran data serta informasi yang baik merupakan perwujudan terjalinnya sinergi antar anggota Timpora," ujar Verico Sandi.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Apresiasi Komitmen dan Integritas Kantor Imigrasi Tanjung Perak
Pada hari terakhir Rapat Timpora yang dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro, Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak mengundang Direktur Intelkam Polda yang diwakili oleh Kasubdit Keamanan Negara, Kombespol Sarwo Waskito, untuk memberikan penguatan terkait sinergi pengawasan orang asing. (*)