PASURUAN, MEMORANDUM-Pemberantasan rokok ilegal dijalankan oleh Kantor Bea Cukai Pasuruan. Setelah tahun 2023 lalu berhasil menindak dua pelaku, kali ini bersama Denpom V/3 Malang beserta Subdenpom V/3-4 Pasuruan, Bea Cukai juga menangkap dua pelaku lainnya.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh unit intelijen dan pengawasan Bea Cukai sehingga menghasilkan penindakan terhadap para pelaku. Dua pelaku yang ditangkap dalam rentang waktu berbeda. Pertama, pada Senin, 15 Januari 2024 pada pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Klampok, Dusun Wage, Kelurahaan Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Dengan pelaku berinisial AM (24), salah seorang sopir yang diduga mengangkut/membawa/menyimpan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (HT) dari pulau Madura tujuan Jember.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Ajak Tokoh Agama Cooling System Pasca Pemilu
Kemudian penindakan kedua terjadi pada Senin, 12 Februari 2024 pukul 05.00 WIB di Jalan Tol Porong Gempol KM 769 Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten. Yakni dengan pelaku, MS (41), juga seorang sopir pengangkut rokok ilegal dari pulau Madura menuju Lombok Nusa Tenggara Barat.
BACA JUGA:Pasca Pemilu 2024, Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Konsolidasi PAM TPS
Dua pelaku ini pada Rabu (21/2) ditunjukkan kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pasuruan. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, penindakan terhadap pelaku ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi dalam penyidikan terpadu antara bea cukai Pasuruan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan Denpom V/3 Malang beserta Subdenpom V/3-4 Pasuruan.
“Dan saat ini sedang dilakukan penyidikan terpadu antara KPPBC TMP A Pasuruan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam penanganan perkara serta pengembangan kasusnya. Kegiatan ini sudah lama kami lakukan sebagai bentuk sinergi dalam memberantas peredaran rokok-rokok ilegal di wilayah Pasuruan,” ujar Hatta Wardhana didampingi Rif`an Hadi dari Subdenpom Pasuruan dan Dymas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Menurut Hatta, penyidikan terpadu ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang telah dilakukan oleh KPPBC TMP A Pasuruan terhadap 1 unit kendaraan mobil barang merk Daihatsu Grand Max yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos sebanyak 6 merek dengan total 433.400 batang.
Dalam keterangan penyidik kepada MS, ia menerima rokok polos dari seseorang berinisial AJ di Kabupaten Sumenep Madura. Tujuan pengiriman rokok polos tersebut menuju seseorang berinisial ND di Lombok, NTB. “Saudara AJ dan ND saat ini sedang dalam proses pengejaran. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai Madura dan juga daerah yang dituju (Lombok),” tegas Hatta.
Rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai ini, lanjut Hatta, bernilai Rp 598.092.000. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp 414.859.148. Disamping sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Sementara, AM, pelaku dalam peristiwa lainnya saat itu mengendarai minibus Toyota Veloz warna putih metalik. Ia membawa rokok ilegal berbagai merk sejumlah 170 Ball atau setara 330.400 batang yang tidak dilekati pita cukai. Barang tersebut bakal diserahterimakan kepada LH yang beralamat di Jember.
Menurut Hatta, tindak pidana pengiriman rokok polos ini melanggar ketentuan Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Sementara pada pasal Pasal 56 menyebutkan, “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Hatta menegaskan, semua kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku. (kd/mh)