SIDOARJO, MEMORANDUM-Komplotan pengoplos elpiji di Kabupaten Sidoarjo diringkus. Enam pelaku terdiri dari pemilik pangkalan elpiji dan lima lainnya selaku karyawan.
Keenam pelaku diantaranya berinisial K, MM, FHD, EF, H, dan S. Kempat dari mereka merupakan warga Blora dan 2 diantaranya warga Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Christian Tobing mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Mereka melakukan tindakan penyalahgunaan elpiji subsidi ini dengan melakukan penyuntikan elpiji 3 kilogram jadi elpiji 12 kilogram.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Petugas Pemilu 2024
"Dipindahkan dari tabung subsidi 3 kilo ke tabung 12 kilo kemudian dijual," ujar Tobing, Rabu 21 Februari 2024.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Petugas Pemilu 2024
Pengoplosan ini dilakukan para tersangka di dua lokasi. Lokasi pertama di kawasan Buduran dan lokasi ke dua Desa Sidodadi Candi. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1.013 tabung di lokasi pertama dan sebanyak 742 tabung ukuran 12 dan 3 kilo di lokasi yang kedua.
"Kami juga menyita regulator dan peralatan lainnya yang digunakan untuk pengoplosan," kata Tobing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku saat ini diamankan di tahanan Polresta Sidoarjo. Mereka dijerat pasal 40 angka 9, Undang Undang nomor 6 tahun 2023 tetang penetapan perpu nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja, sebagai perubahan atas pasal 55 nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.(met/top/jok)